AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar Adi Yani, memastikan segala proyek pembangunan fisik yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor di lingkungan dinasnya harus sesuai dengan mekanisme yang ada.
Hal ini disampaikan langsung olehnya kepada sejumlah wartawan, Senin (1/08/2022) siang.
kepastian sesuai mekanisme yang dimaksud Adi Yani itu yakni dalam artian, harus ada kajian teknis dan perencanaan yang matang, sebelum proyek tersebut dikerjakan.
“Kami juga melakukan pengawasan yang ketat di lapangan, dari sejak awal proyek tersebut bergulir. Sekiranya dalam perjalanannya tidak sesuai, maka kita minta kontraktor untuk kembali ke bestek (perencanaan pembangunan) awal,” tegas Adi Yani.
Menurut Adi Yani, seperti pada proyek pembangunan gedung Kantor UPT KPH di Kabupaten Melawi. Dimana kontraktor telah diinstruksikan untuk membongkar kembali pondasi awal bangunan kantor tersebut, lantaran berdasarkan hasil penilaian dari tim pengawas, item pekerjaan itu tidak sesuai dengan bestek awal.
“Pelaksanaannya dilakukan memang harus sesuai perencanaan, makanya tim pengawas melihat pelaksana tidak sesuai perencanaannya, maka kita minta bongkar,” tegasnya lagi.
“jika selama proyek tersebut masih berlangsung, maka kewenangan atau kewajiban terkait pertanggungjawaban masih berada pada pihak ketiga,” sambungnya.
Dikatakan nya, pemerintah belum ada mengeluarkan pembiayaan, karena pembayaran dilakukan jika pekerjaan sudah memenuhi ketentuan ataupun serta sesuai dengan perencanan.
Diketahui sebelumnya, kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan gedung Kantor UPT KPH Kabupaten Melawi, terpaksa membongkar ulang pengerjaan pondasi yang baru saja jadi.
Hal itu dikarenakan secara teknis, tim pengawas menemukan adanya kekeliruan dari bahan-bahan atau material yang digunakan.
“Dari kita, kontrol tetap berjalan. Jangan sampai ini jadi temuan yang mengarah pada indikasi korupsi. Beruntung ini dapat dideteksi di awal, sehingga bisa cepat diperbaiki, bagaimana kalau sudah selesai semua? Semoga ini dapat menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.
Dari papan plang proyek yang terpampang di lokasi pembangunan, diketahui bahwa pengerjaan pembangunan dengan nomenklatur “Pengelolaan Rencana Tata Hutan (KPH) Kewenangan Provinsi” berupa pekerjaan “Pembangunan Gedung Kantor UPT KPH Wilayah Melawi” di Kabupaten Melawi itu dikerjakan oleh CV. Megatron Multi Karya dengan konsultan proyek yakni CV. ABSIS Wahana Eureka.
Proyek ini dikerjakan selama 120 hari kalender pada tahun anggaran 2022. Adapun nilai kontrak untuk proyek dengan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) 027/42/SPK/LHK/PPKOM/2022 tersebut ialah sebesar Rp 1.652.175.746,13. (Zrn)