AKSARALOKA.COM, SAMBAS – Warga Dusun Jirak RT 11/RW.5 Desa Gayung Bersambut Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, digegerkan aksi pembunuhan yang dilakukan L terhadap P yang merupakan ayah mertuanya sendiri,
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 2 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.
Tak hanya ayah mertua yang menjadi sasaran oleh L, melainkan D selaku ibu mertua juga terkena imbas keganasannya.
“Ayah mertua meninggal dunia, sedangkan ibu mertua mengalami luka bacok di bagian punggung,” jelas Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Sutrisno kepada wartawan Selasa siang.
Menurut AKP Sutrisno, setelah melakukan aksi bejat tersebut, L sang menantu melarikan diri. Kemudian masyarakat melapor ke Polsek Selakau dan anggota Reskrim gabungan mendatangi TKP.
“Kita sudah melakukan olah TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sutrisno.
“Untuk motif masih kita lakukan pendalaman atas pemeriksaan terhadap pelaku,” sambungnya.
Ditambahkan AKP Sutrisno, sekitar pukul 12.30 WIB tersangka L berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan Reskrim dan polsek di kaki bukit persawahan daerah Desa Mantibar Kecamatan Selakau.
“Adapun pasal yang kami persangkakan untuk L, yakni pasal 338 KUHP sub 354 ayat 2 dan 354 ayat 1 KUHP Pidana. Acaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Sambas.