Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1577383/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Kasus Pembebasan Lahan BUMN di Mempawah, Jaksa Tahan Pemilik Tanah  - aksaraloka.com
banner 468x60

Kasus Pembebasan Lahan BUMN di Mempawah, Jaksa Tahan Pemilik Tanah 

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan penanganan terhadap M (55) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembebasan Tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020 pada salah satu BUMN, Kamis 4 Agustus 2022.

Penahanan terhadap M yakni berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 05 /0.1/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.

Kajati Kalbar Masyhudi kepada sejumlah wartawan dirinya menyatakan, bahwa M ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihaknya lantaran M selaku pemilik tanah / lahan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperoleh untung atas pembayaran harga selisih ukuran luas tanah 2.257,6 M2 X Rp.250.000 dari salah satu BUMN.

“Apa yang dilakukan oleh M ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp564.400.000,” jelas Kajati Kalbar.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat, untuk menetapkan sebagai tersangka maupun sebagai tahanan,” sambung Masyhudi.

Dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 09 /0.1/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022.

Dugaan korupsi atas nama tersangka inisial M berusia 55 tahun berjenis kelamin laki-laki, yang merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembebasan Tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020, pada salah satu BUMN.

Dikatakan Masyhudi, penahanan tersangka M dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 4 Agustus hingga 23 Agustus 2022.

“M ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak,” kata Kajati.

Apa yang dilakukan oleh M, pihaknya menjerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perkara ini akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” tegas Masyhudi.

Diketahui, sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada tanggal 26 Januari 2022, telah melakukan penahanan terhadap Terdakwa “ B “, yang sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak dalam perkara yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!