AKSARALOKA.COM, PONTIANAL-Kasus penjualan gadis bawah umur via michat di Kota Pontianak kembali marak. Setelah terungkap pelaku atas nama FK yang menjual korbannya seharga Rp700 ribu. Kali ini Sat Reskrim Polresta Pontianak kembali meringkus pelaku lainnya pada kasus yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, pelaku penjualan wanita bawah umur ini adalah KD alias K.
“TKP persetubuhan dan penjualan anak bawah umur ini berlangsung di beberapa hotel yang ada di Kota Pontianak,” jelas Kompol Indra Asrianto, Rabu 10 Agustus 2022.
Diterangkan Kompol Indra Asrianto, pihaknya melakukan penangkapan terhadap KD alias K ini setelah diamankan oleh pihak keluarga korban yakni pada Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib.
“Tersangka melanggar pasal 81 dan/atau 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Kompol Indra.
“KD alias K tak hanya menjual, melainkan juga menyetubuhi korban,” sambung Kompol Indra.
Lanjut Kompol Indra, eksploitasi yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara mencarikan korban tamu untuk melakukan persetubuhan kemudian tamu tersebut memberikan bayaran. “Uang hasil tamu menyetubuhi korban di gunakan sebagian untuk keperluan pelaku,” papar Indra.
Dikatakan Indra, korban telah dijual delapan kali, kemudian untuk persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 10 kali.
“Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan korban dieksploitasi secara seksual oleh pelaku dengan cara memperdagangakan korban melalui apllikasi michat,” ungkap Indra.
Indra mengungkapkan, eksploitasi secara seksual yang dilakukan oleh pelaku berlangsung di beberapa hotel di Kota Pontianak. “Kasus ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban,” ujarnya.
Ditegaskan Indra, atas apa yang dilakukan oleh KD alias K ini pihaknya menjerat dengan pasal 81dan atau 88 UU RI nomor 34 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2022. “Pelaku langsung kita lakukan penahanan,” pungkas Indra. (Zrn)