AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Dua orang pelaku pencuri plat besi di PT Wilmar Cahaya Indonesia, lari terbirit-birit hingga meninggalkan motor, usai aksinya diketahui oleh petugas keamanan perusahaan, Rabu 10 Agustus 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan, berdasarkan keterangan petugas keamanan perusahaan, saat itu sekitar pukul 04.00, dua orang tidak dikenal berusaha mengambil satu keping besi plat yang terletak di depan pintu masuk PT. Wilmar.
Indra menerangkan, masih dari keterangan pelapor, besi plat tersebut hendak dinaikan kedua pelaku ke atas motor. Namun aksinya berhasil diketahui petugas keamanan Peru.
“Kedua pelaku langsung melarikan diri. Besi beserta motor ditinggal di tempat kejadian,” kata Indra, Senin 15 Agustus 2022.
Dari laporan petugas keamanan perusahaan, lanjut Indra, dilakukan penyelidikan. Didapatlah identitas salah satu pelaku yakni Abdullah alias Dolah, warga Batu Layang.
Indra menerangkan, pada Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00, pelaku Dolah berhasil ditangkap di rumahnya. Pelaku terancam tujuh tahun penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP.
“Pelaku mengaku pelaku lain yang bersama dirinya mencuri saat itu adalah AR,” pungkas Indra.