Warga Amankan Pencuri yang Beraksi di Jalan Tritura

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Masuk tanpa izin melalui jendela rumah warga di Jalan Tritura Kecamatan Pontianak Timur, kemudian mengambil dua unit handpone milik korban yang terletak diruangkan tamu, seorang pria berhasil ditangkap polisi.

Pelaku adalah Ch alias Ac, saat ini sudah diamankan di Mapolsekta Pontianak Timur.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan dirinya menjelaskan kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Minggu 22 Mei 2022 lalu. Di mana dua unit handpone milik korban terletak di ruang tamu telah hilang. “Pelaku masuk melalui jendela samping rumah korban,” jelas Kompol Indra Asrianto, Senin 15 Agustus 2022.

Dikatakan Kompol Indra, korban mengalami kerugian Rp4 juta, kemudian dilaporkan ke Mapolsekta Pontianak Timur. “Setelah dilakukan penyelidikan, pada 12 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, anggota mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang serjng kali melakukan pencurian di Jalan Tritura telah diamankan warga yakni Ch alias Ac,” kata Indra.

“Anggota langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku, ketika diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya,” sambung Indra.

Atas apa yang dilakukan oleh oleh Ch alias Ac, ditegaskan Kompol Indra, pihanya menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

error: Content is protected !!