AKSARALOKA.COM, MEMPAWAH – Aksi pencurian sepeda motor jenis Vespa di Kabupaten Mempawah berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Mempawah yang dipimpin oleh Iptu Wendi Sulistiono, Senin, 15 Agustus 2022.
“Kerugian yang dialami korban ada yang Rp8 juta dan ada yang Rp3 juta, yang di mana pelaku mengambil sepeda motor jenis Vespa milik korban di teras rumah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Wendi Sulistiono kepada Aksraloka.com.
Menurut Iptu Wendi Sulistiono, hilangnya sepeda motor milik korban itu terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 wib di Parit Banjar Kecamatan Mempawah Timur. “Atas dasar laporan korban ini, kita melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Wendi.
Lanjut Iptu Wendi, modus pelaku dalam menjalankan aksi yakni melakukan pencurian dengan target sepeda motor jenis vespa. “Setelah mencuri, pelaku mempreteli sparepartnya untuk dijual,” jelasnya lagi.
Dikatakan Wendi, selanjutnya di mana ini terungkap ketika korban mencari barang bekas di Instagram kemudian melihat motor jenis Vespa miliknya yang telah hilang. “Korban melihat sepeda motornya yang hilang tersebut di akun Instagram jbt.store lalu pelapor memberitahukan ke adiknya dan adiknya mengecek sepeda motor tersebut, ternyata benar. Kemudian melaporkan kejadian ini ke kami,” kata Wendi.
“Ada dua korban dalam kasus ini, dengan pelaku atas nama Ry yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Mempawah,” sambungnya.
Ditegaskan Iptu Wendi, atas apa yang dilakukan oleh Ry pihaknya menjerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. “Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkas Iptu Wendi.