Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Kasus Belasan Ribu Botol Miras Illegal Luar Negeri Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pemilik Tak Tersentuh, Dua Sopir Tanggung Proses Hukum

×

Kasus Belasan Ribu Botol Miras Illegal Luar Negeri Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pemilik Tak Tersentuh, Dua Sopir Tanggung Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Kasus 13 ribu botol miras Ilegal dari luar negeri yang diduga masuk melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang sudah dilimpahkan Kejati Kalimantan Barat.

Pelimpahan tersebut berlangsung pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu, di mana berkas penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbar dengan dua orang tersangka yang merupakan sopir pengangkutan ribuan botol miras itu dinyatakan P21.

Mujahidin, Plt Kasi Humas DJBC Kalbar, ketika dikonfirmasi dirinya membenarkan hal tersebut.

Menurutnya dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya, belum ada penambahan tersangka. “Tersangka tetap dua orang (sopir.red) dan sudah dilimpahkan,” terang Mujahidin, Selasa 6 September 2022.

Dikatakan Mujahidin, tak hanya tersangka barang bukti 13 ribu botol juga sudah diserahkan ke Kejati Kalbar. “Barang bukti juga sudah diserahkan ke Kejati, berhubung tempat di Kejaksaan tidak memungkinkan, jadi masih dititipkan di kanwil BC dengan surat titipan,” kata Mujahidin.

Kasus yang dituntaskan penyidikannya oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbar dengan menetapkan dua sopir sebagai tersangka itu pun berakhir tanpa mengungkap pemilik ribuan botol miras illegal tersebut, sempat beredar informasi bahwa pemiliknya adalah seorang bos besar di Surabaya.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan, ketika dikonfirmasi terkait pelimpahan tersebut, membenarkan bahwa pihaknya telah menerim pelimpahan kasus 13 ribu botol miras ilegal.

“Info sementara ada dua tersangka yang dilimpahkan,” jelas Pantja Edi Setiawan.

“Lebih lanjut nanti akan kami sampaikan perkembangan seperti apa prosesnya,” pungkas Pantja.

Sebelumnya diketahui, setelah menerima pelimpahan dari Lantamal XII, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan. Di mana proses penyelidikan pun naik ke tahap penyidikan.

“Dua orang sopir yang diamankan kemudian diperiksa sebagai saksi, naik status menjadi tersangka dengan unsur tindak pidananya mengangkut dan menguasai,” jelas Mujahidin.

Mujahidin menyatakan, kasus ini selanjutnya akan memasuki Tahap I yakni menyerahkan berkas perkara ke Kejati Kalbar.

“Jika sudah memasuki tahap II tentu barang bukti dan tersangka (sopir) akan kita limpahkan ke Kejati Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Terkait siapa pemilik 13 ribu botol miras illegal dari luar negeri itu, Mujahidin menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui, lantaran permainan barang impor illegal seperti miras luar negeri ini terputus.

“Ini berbicara jaringan, sangat piawai dan terputus. Saat si sopir ditanya siapa yang menyuruh, hanya sampai ke pemesan tracking kontainer, sementara ini milik siapa belum diketahui dan masih didalami,” ujarnya.

“Untuk pemesan tracking kontainer 13 ribu botol miras ini, sudah diketahui identitasnya, sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun belum memenuhi pemanggilan,” sambungnya.

Dikatakan Mujahidin, pemesan tracking kontainernya itu warga Kecamatan Pontianak Utara, saat didatangi petugas yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya, melainkan hanya ada istri dan anak.

“Kami memiliki kewenangan tiga kali pemanggilan, jika pemanggilan tidak dipenuhi maka akan penjemputan paksa atau penerbitan DPO jika yang bersangkutan melarikan diri,” kata Mujahidin.

Adapun pasal yang ditetapkan untuk kedua sopir yang tertangkap itu, yakni pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo. Pasal 55 ayat (1) angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Zrn)

Respon (1)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!