AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Je (23) terhadap istirnya Be (28) tahun di Siantan Kecamatan Pontianak Utara, ternyata memiliki latar belakang dendam tersimpan dari sang suami.
Kapolsekta Pontianak Utara AKP Suryadi menerangkan terkait motif pelaku sampai bisa Je setega itu melakukan KDRT terhadap istrinya, lantaran kesal sang istri selalu memarahi Je. “terduga pelaku kesal, karena sering dimarahi oleh istrinya (Be,red),” jelas AKP Suryadi, Senin 12 September 2022 malam.
Dikatakan Suryadi, selain itu pula pelaku semakin geram lantaran Be (korban,red) sering mendatangi Je ditempat kerja. “Terduga pelaku merasa dipermalukan ditempat kerja, sehingga hal tersebut dilakukan pelaku terhadap istrinya,” kata Suryadi menjelaskan terkait motif KDRT yang dilakukan Je terhadap Be di Siantan.
Ditambahkan Suryadi, saat ini pelaku terus diamankan dan dilakukan penahanan oleh pihak nya guna proses hukum lebih lanjut.
Diketahui atas KDRT ini, Je dijerat kepolisian dengan pasal 44 Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.