Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Gedung BP2TD Mempawah Seret Nama Norsan, Polisi: Masih Pendalaman

×

Kasus Dugaan Korupsi Gedung BP2TD Mempawah Seret Nama Norsan, Polisi: Masih Pendalaman

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Kasus dugaan korupsi gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Kabupaten Mempawah menyeret nama Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan.

Sebelumnya Ria Norsan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, karena saat proses pembangunan tahun 2016, Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya memastikan penyidik tengah mendalami keterlibatan mantan Ketua DPD Golkal Kalbar tersebut.

“Masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” kata Raden.

Berkaitan dengan perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Mashyudi mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Kalbar.

Dari SPDP tersebut mencantumkan sebanyak 6 orang tersangka dan belum ada nama Ria Norsan.

“Saya cek staf, masih belum ada (nama Ria Norsan). SPDP yang masuk ada 6 orang tersangka,” ungkap Mashyudi.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan tersangka dan memangkap seorang anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial EI.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, EI jadi tersangka dalam dugaan korupsi di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Kabupaten Mempawah.

“Penahanan tersangka terhitung mulai 26 Oktober 2022 sampai dengan 14 November 2022,” kata Raden saat dihubungi, Minggu (30/10/2022).

Raden menerangkan, dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menetapkan Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini bersama dengan RB, G, N dan P sebagai tersangka.

“Joni Isnaini sudah ditahan dalam kasus lain,” terang Raden.

Raden belum menjelaskan detail perkara tersebut, menurut di, keenam tersangka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses pelelangan dan pelaksanaan pembangunan Gedung BPPTD Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Raden.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar, Rabu (30/9/2020).

Setelah penggeledahan rampung, polisi menyegel ruangan tersebut.

Penyegelan dan penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi di BPPTD Kabupaten Mempawah serta kasus proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas.

Respon (73)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!