AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menghentikan dua penuntutan perkara melalui prosedur restorative justice, Selasa 8 November 2022.
Adapun dua perkara yang ditempuh melalui restorative justice itu yakni perkara panadahan dan perkara penggelapan dalam keluarga.
Kajati Kalimantan Barat, Masyhudi menerangkan bahwa penuntutan dua perkara tersebut telah diselesaikan secara restorative justice.
“Langkah ini sebagai salah satu prinsip penegakan hukum untuk penyelesaian suatu perkara dengan asas kebermanfaatan,” kata Kajati Kalbar.
Dua perkara yang dilakukan restorative justice, lanjut Kajati lantaran kasusnya kecil dan dampaknya tidak besar.
Selain itu pelakunya baru pertama kali melakukan kesalahan dan ancaman hukumnya di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
Adapun dua perkara tersebut dengan terduga pelaku yang dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP atas nama HMD yang ditangani Kejaksaan Negeri Landak dan perkara penggelapan dalam keluarga pasal 376 KUHP dengan dengan terduga pelaku berinisial HRT.
Sehingga dalam hal ini, jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan melihat tujuan hukum dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.
“Restorative Justice identik dengan kejaksaan dan terus semangat merespon cepat terhadap perkara-perkara dengan sisi humanis dalam menegakkan keadilan,” terang Kajati.
Sementara itu data Kejati Kalbar hingga bulan November 2022 telah menyelesaikan sebanyak 31 perkara melalui proses keadilan restorative justice. (Zrn)