Aksaraloka.com, KUBU RAYA – As (32) ditangkap polisi usai diduga menganiaya perempuan yang merupakan kekasihnya di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pelaku dibekuk saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Kayong Utara menggunakan kapal.
Kapolsek Sungai Kakap Iptu Widiharso mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah yang ditempati pelaku dan korban di Dusun Cempaka, Desa Sungai Itik, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Akibat penganiayaan tersebut, korban berinisial A mengalami luka di bagian kepala dan lengan setelah diduga dipukul menggunakan gagang cangkul.
“Korban mengalami luka di bagian kepala dan lengan. Setelah kejadian langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,” kata Widiharso, Kamis (23/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi penganiayaan dipicu rasa cemburu.
Pelaku emosi setelah mengetahui korban menghubungi mantan suaminya yang berada di Pulau Jawa.
Tak hanya menganiaya korban, pelaku juga diduga membawa kabur telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.
“Motif sementara karena pelaku kecewa korban menelepon mantan suaminya,” ujarnya.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berusaha kabur menuju Kabupaten Kayong Utara menggunakan kapal.
Polsek Sungai Kakap kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, Polsek Kubu, hingga Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk melakukan pengejaran.
Pelarian As akhirnya terhenti setelah tim gabungan mencegatnya di wilayah hukum Polsek Kubu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui menuju Kayong Utara menggunakan kapal. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan di Polsek Kubu,” jelas Widiharso.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu di kawasan Beting sebelum melakukan penganiayaan.
Pengakuan tersebut masih didalami penyidik.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu gagang cangkul berbahan kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Penyelidikan turut mengungkap bahwa pelaku dan korban tinggal serumah serta mengaku sebagai pasangan suami istri siri.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya belum memiliki ikatan pernikahan yang sah.
Kini As ditahan di Polsek Sungai Kakap. Ia dijerat Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum selanjutnya.












