banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Edy Chow Jadi Tahanan Kota, Kejati Kalbar Tegaskan Pengalihan Penahanan Kewenangan Hakim

×

Edy Chow Jadi Tahanan Kota, Kejati Kalbar Tegaskan Pengalihan Penahanan Kewenangan Hakim

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menegaskan pengalihan status penahanan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota merupakan kewenangan penuh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menjalankan penetapan yang telah dikeluarkan majelis hakim.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana,” kata Wayan dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Wayan menjelaskan pengalihan jenis penahanan itu didasarkan pada Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026.

Dalam penetapan tersebut, terdakwa dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota hingga 7 Agustus 2026.

Selama menjalani tahanan kota, Edy diwajibkan melapor setiap hari Senin kepada JPU dan tetap menghadiri setiap persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk melaksanakan penetapan tersebut serta menyampaikan salinan penetapan kepada terdakwa dan keluarganya.

Kejati Kalbar menegaskan setiap tindakan JPU dalam menangani perkara pidana selalu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati independensi kekuasaan kehakiman.

“Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wayan.

Kejati Kalbar juga mengajak masyarakat memahami pembagian kewenangan antara aparat penegak hukum agar tidak muncul persepsi yang keliru mengenai proses peradilan.

Di sisi lain, Kejati memastikan proses penuntutan terhadap perkara tersebut akan terus dikawal secara profesional hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Seluruh tahapan penanganan perkara, kata Wayan, dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Kejati Kalbar turut mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.