Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal (balepress) senilai Rp 16,48 miliar yang diungkap di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah.
Kepala Seksi Humas dan Penyuluhan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Tommy Pramugia, mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Sejauh ini yang sudah diperiksa empat sopir, satu penjaga gudang, dan satu pihak dari pelayaran Temas,” ujar Tommy saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Menurut Tommy, proses pemeriksaan saksi dilakukan bersamaan dengan penelitian penindakan yang berlangsung di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai di Tanjung Priok.
Karena proses tersebut masih berjalan, kata dia, penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Belum ada penetapan tersangka. Masih dalam proses penelitian,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena ribuan balepress ditemukan tersimpan di sejumlah gudang di Kubu Raya dan Mempawah.
Meski barang bukti telah diamankan, identitas pemilik barang maupun pihak yang diduga mengendalikan distribusinya masih belum terungkap.
Sebelumnya, Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat Budi Harjanto menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan dugaan pengiriman balepress dari Kalimantan Barat menuju Jakarta.
Tim kemudian menemukan balepress di kawasan Jalan Extra Joss sebelum melakukan pengembangan hingga menemukan sekitar 2.060 bale di kawasan pergudangan Wajok.
Budi mengatakan sebagian besar pakaian bekas impor tersebut masih memiliki cap dan stempel dari luar negeri, termasuk Korea Selatan.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa barang masuk melalui jalur penyelundupan lintas negara.
Ia menduga Kalimantan Barat hanya menjadi lokasi transit sebelum balepress dikirim ke pasar di Pulau Jawa.
Namun, jaringan yang berada di balik penyelundupan tersebut masih terus didalami.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bea Cukai bekerja sama dengan TNI dan Polri.
Aparat menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor utama yang mengendalikan peredaran balepress ilegal tersebut.












