Tak Kunjung Dieksekusi BPN, Habib Alwi Eksekusi Sendiri Pembatalan 9 Sertifikat Tanah Bambang Widjanarko

AKSARALOKA.COM-Habib Alwi Al Mutahar dan ahli waris serta penasehat hukumnya, Fransiskus melakukan “eksekusi sendiri” tanah Barito yang terletak di Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, Jumat 20 Januari 2023, sore.

Eksekusi sendiri itu dilakukan lantaran BPN Kota Pontianak tidak melaksanakan perintah PTUN Pontianak terkait pembatalan 9 sertifikat tanah atas nama Bambang Widjanarko sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

“Eksekusi sendiri” yang dilakukan berupa pemasangan plang oleh Habib Alwi dan ahli waris itu pun berdasar putusan penetapan eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak nomor: 28/PEN-EKS/2018/PTUN.PTK Tanggal 7 Juli 2020.

Plang berupa baliho itu pun tertulis: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa 9 Sertifikat hak milik atas nama Bambang Widjanarko Tidak Lagi Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Berlaku”.

Kepada wartawan, selaku penasehat hukum, Fransiskus menegaskan bahwa ini persoalan sertifikat hak milik, di mana kliennya telah menjalani proses di PTUN Pontianak dengan menggugat BPN Kota Pontianak dan Bambang Widjanarko.

“Pada putusan PTUN telah memenangkan atau menguatkan klien kami (Habib Alwi Al Mutahar/Ahli waris), di mana 9 sertifikat hak milik Bambang Widjanarko dinyatakan batal,” ungkap Fransiskus, Jumat 20 Januari 2023, siang saat ditemui di lokasi tanah Barito.

Lanjut Fransiskus, kemudian BPN dan Bambang Widjanarko, mengambil langkah hukum berupa banding. Namun putusan banding tersebut kembali menguatkan putusan PTUN Pontianak, yakni membatalkan 9 sertifikat Bambang Widjanarko.

“Bahkan sampai Kasasi, Mahkamah Agung memenangkan klien kami, dan membatalkan 9 sertifikat atas nama Bambang Widjanarko,” kata Fransiskus.

Hingga akhirnya, ditegaskan oleh Fransiskus, keluarlah penetapan eksekusi oleh PTUN Pontianak. Di mana BPN diperintahkan untuk melakukan eksekusi membatalkan 9 sertifikat atas nama Bambang Widjanarko tersebut.

“Namun sayang, hingga hari ini BPN Kota Pontianak tidak melaksanakan eksekusi tersebut, padahal surat perintah penetapan eksekusi itu sudah keluar sejak tahun 2020 lalu,” tegasnya.

Ditambahkan Fransiskus, adapun luas lahan dari 9 sertifikat tersebut, yakni sekitar 7000 meter persegi.

“Dengan tidak dieksekusinya oleh BPN. Maka dari itu kami dengan pemasangan plang hari ini, menunjukan kepada masyarakat bahwa tanah ini bukan milik Bambang Widjanarko,” tegas Fransiskus lagi.

Ditambahkannya, walaupun BPN belum melakukan eksekusi, secara hukum maupun di mata hukum, tanah Barito yang merupakan objek dalam gugatan merupakan hak milik kliennya yaitu Habib Alwi Al Mutahar beseta ahli waris.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan somasi kepada BPN Kota Pontianak. Tak hanya itu jika memang dalam waktu beberapa hari kedepan setelah pemasangan plang ini, kemudian hilang, dirusak atau copot, kami juga akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” tuntas Fransiskus. (Zrn)

error: Content is protected !!