AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Sumardi pria berusia 31 tahun asal Jawa Tengah dirampok empat orang bersenjata tajam, usai ditawarkan seorang perempuan, Minggu 22 Januari 2023.
Perampokan bersajam ini berlangsung di Gang Kamboja Baru Jalan Tanjungpura Kecamatan Pontianak Selatan, yang mana diketahui korban merupakan seorang PMI yang baru pulang dari Malaysia.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, perampokan tersebut terjadi berawal dari Sumardi yang didatangi tiga orang pria yakni Kev, Ran, Wen di depan Gang Asean Jalan Tanjungpura.
“Korban ditawari perempuan oleh ketiga pelaku, dan korban menyetujuinya. Selanjutnya korban dibawa ke Gang Kamboja Baru,” ungkap Kompol Indra Asrianto, Selasa 24 Januari 2023, siang.
Menurut Kompol Indra, sesampai di depan Gang Kamboja Baru perempuan yang dijanjikan tidak ada, korban pun mulai curiga.
“Kemudian tersangka Ran meminta uang kepada korban namun korban menolak dan mencoba melarikan diri, namun ditahan dan tangan korban dipegang tersangka Kev dan Wen,” ungkap jelas Kompol Indra.
“Saat korban diregang dan tak bisa bergerak oleh tersangka Kev dan Wen. Tersangka Ran langsung mengambil dompet yang berada di dalam saku celana korban berisikan yang sebanyak 1000 Ringgit,” sambung Kompol Indra.
Lanjut Kompol Indra, uang sebanyak 1000 Ringgit Malaysia (RM) itu selanjutnya diserahkan oleh tersangka Ran kepada tersangka Kev sebesar 500 RM dan 500 RM lagi diserahkan kepada tersangka Wen.
“Uang 500 RM kemudian ditukarkan oleh tersangka Wen dengan pecahan rupiah, kemudian dibagikan kepada masing-masing tersangka Rp350 ribu. Sementara sisanya 500 RM berada ditangan tersangka Wen,” terang Kompol Indra.
Setelah berhasil merampok Sumardi, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Naas, nasib yang menimpa Sumardi tidak sampai disitu saja, melainkan kembali menjadi korban perampokan oleh dua pelaku lainnya yakni Bb dan Bk.
“Tersangka Bb dan Bk mencari korban, kemudian ditemukan di Gang Batu. Disitu korban kembali dirampok, di mana tersangka Bb menodongkan pisau kepada korban dan mengaku sebagai polisi, sedangkan tersangka Bk langsung merampas dua buah handpone milik korban,” ujar Kompol Indra.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan Indra, berdasarkan laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap empat orang pelaku, yakni Bb, Ran, Kev dan Bk.
Sedangkan untuk tersangka Wen saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai DPO.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tuntas Kompol Indra Asrianto. (Zrn)