Seminggu Dilacak, Maling Kayu Belian di Gedung SDN 26 Tebang Kacang Ditangkap

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-AH (32), pelaku pencurian kayu di gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 26, Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak sekolah, pada Sabtu 16 Januari 2023.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasioland Saragih, mengatakan, dari laporan yang dibuat kepala SDN 26, pihaknya melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

Dari penyelidikan tersebut, lanjut Hasioland, pelaku pencurian diketahui adalah AH, warga Desa Tebang Kacang. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya, pada Selasa 24 Januari 2023.

“Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 15 batang kayu belian,” kata Hasioland.

Hasioland menerangkan, kasus pencurian kayu gedung tua SDN 26 tersebut terungkap, ketika kepala sekolah bersama beberapa guru melakukan peninjauan gedung yang akan diperbaharui.

Hasioland menerangkan, pihak sekolah kaget saat melihat tongkat kayu belian yang berukuran 4 x 8 yang digunakan sebagai tongkat bangunan sekolah tersebut sudah tidak ada beserta gelegar lantai sudah terbongkar.

“Didapati barang-barang inventaris berupa 100 batang kayu belian sudah terlepas dari bautnya yang sebelumnya terpasang sebagai tongkat bangunan gedung sekolah,” ungkap Hasioland.

Hasioland mengungkapkan, pelaku mengakui mencuri kayu bersama tiga orang temannya, yakni berinisial DN, HI dan JY. “Tiga pelaku lainnya saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.

Masih dari hasil pemeriksaan, Hasioland menambahkan pengakuan pelaku sebagian kayu yang dicuri sudah dijual ke daerah Pontianak Timur, dengan hasil penjualan sebesar Rp3 juta. Uang tersebut dibagi. AH mendapat bagian Rp1 juta. Sementara Rp2 juta dibagi untuk tiga pelaku lainnya.

Hasioland menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun. (hyd)

error: Content is protected !!