AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kementerian Sosial memastikan memberi pendampingan terhadap enam anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan sodomi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi, Minggu 29 Januari 2023.
“Kami telah mendatangi kediaman korban beserta keluarga untuk melakukan asesmen mendalam,” kata Kanya Eka Santi kepada wartawan.
Menurut Kanya Eka Santi, kedatangan pihaknya untuk membantu anak-anak dan orangtua agar dapat mengatasi masalah fisik, psikologis dan masalah interaksi sosial yang timbul sebagai dampak dari kekerasan seksual tersebut.
Eka Kanya menyampaikan, pendampingan yang dilakukan pihaknya berupa asesmen, hipnoterapi, konseling dan penguatan keluarga terkait pengasuhan anak. Selain itu pihaknya juga mengajarkan anak teknik stabilisasi emosi sehingga dapat meredakan kecemasan, rasa malu dan takut agar bisa bangkit menghadapi masa depan.
“Dalam hal ini kami juga bekerja sama dengan psikolog di Kota Pontianak untuk melakukan sesi terapi berkelanjutan sebagai bentuk pendampingan dan penguasamtan terhadap korban beserta keluarga,” ujar Kanya.
“Dengan melakukan hal tersebut diharapkan korban tidak akan menjadi pelaku di masa depan,” sambung Kanya.
Kanya menerangkan, terkait dengan proses hukum, pihaknya akan memastikan jalannya proses hukum yang tegak dan terpenuhinya hak anak dalam mendapatkan pendidikan. Di mana diketahui proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan.
“Pelaku merupakan pengajar dengan status magang dan baru mulai mengajar Juli 2022. Terhadapnya telah dijatuhi persangkaan pasal tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara,” tutup Kenya.
Sebagai informasi, sebelumnya AZ (18), seorang tenaga pengajar di sebuah tempat belajar mengaji di Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap enam orang santri yang masih di bawah umur.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat. Di mana pelecehan yang dilakukan AZ berupa oral seks dan ada yang disodomi.
“Terduga pelaku AZ telah kita tangkap dan periksa, serta telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arief kepada wartawan, Jumat 20 Januari 2023.
Arief menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan orang tua korban yang mendapat cerita kedua anaknya telah dilecehkan oleh pelaku selama belajar mengaji. Bahkan, kepada orangtuanya, korban tidak mau kembali ke belajar mengaji ke tempat tersebut, karena merasa trauma.
Dalam pengembangan, jumlah korban pelecehan AZ yakni sebanyak enam santri.
“AZ melakukan aksinya dengan modus bujuk rayu,” tuntas Arief Hidayat.