Tiga Karyawan PT KSP Ditangkap

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Empat orang pelaku pencurian 20 jerigen racun rumput, milik perusahaan perkebunan sawit PT Kalimantan Sumber Permai (KSP) di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, berhasil ditangkap polisi.

Keempat pelaku adalah MO, MS, SS dan AA. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda selama dua hari pengejaran.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsie Penmas,n Aipda Ade, mengatakan kasus pencurian racun rumput tersebut dilaporkan pihak perusahaan pada, 30 Desember 2022 lalu.

Dimana, lanjut Ade, total racun rumput yang dicuri sebanyak 20 jerigen hingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp28 juta.

“Berdasarkan laporan itu, anggota unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang melakukan penyelidikan di tempat kejadian dengan memeriksa saksi-saksi,” kata Ade, Senin 6 Februari 2023.

Ade menerangkan, dari penyelidikan yang dilakukan, Kamis 2 Februari sekitar pukul 16.00 anggota unit Reserse Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap MO di daerah Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B.

“Penyelidikan memakan waktu kurang lebih satu bulan. Setelah MO ditangkap, terungkap keterlibatan tiga pelaku lainnya, yakni MS, SS dan AA,” ungkap Ade.

Ade menjelaskan, setelat mendapat keterangan dari pelaku pertama, pada Jumat 3 Februari 2023, ketiga pelaku lainnya, yakn MS, SS dan AA berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing.

“Ketiga pelaku ternyata karyawan PT. KSP. Sementara MO, pernah bekerja sebagai sopir juga di sana namun sudah berhenti,” terang Ade.

Ade mengungkapkan, dari pengakuan para pelaku, cara mereka beraksi yakni dengan membongkar dua keping dinding papan gudang logistik.

Ade menuturkan, pengakuan para pelaku, 20 jerigen racun rumput itu sudah sempat ditawarkan kepada calon pembeli namun tidak ada yang mau membelinya, sehingga barang bukti tersebut di sembunyikan di dalam kanal dengan cara ditenggelamkan ke dalam sungai yang berlokasi di KM. 50, Dusun Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang.

“Terhadap keempat pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” pungkas Ade.

error: Content is protected !!