Diduga Jadi Bandar Sabu di Kubu Raya, Oknum Kades Bengkayang Ditangkap Polisi

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-Seorang pria berinisial DS (26) warga Sungai Raya diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kerena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

DS ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Jalan Adiseucipto Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, saat ia baru pulang dari kampung beting Kecamatan Pontianak Timur.

Penangkapan DS pada Kamis tanggal 9 Februari 2023 jam 14.30 Wib, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas didalam kantong plastik klip trasparan dirumahnya.

Saat dilakukan introgasi di TKP, DS mengakui ia merupakan kurir yang disuruh JH untuk menjualkan barang haram tersebut. Di mana pemilik barang haram tersebut adalah JH yang beralamat di Sanggau Ledo Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.

Mendapatkan informasi itu Satuan Reserse Narkoba pun langsung memburu JH, setelah melakukan penyelidikan petugas sukses mengamankan terduga pemilik Narkoba jenis sabu tersebut.

JH (32) yang merupakan Oknum Kades di wilayah Kabupaten Bengkayang ditangkap petugas di kawasan salah satu swalayan di Jalan Tanjung Raya II Desa Kapur Kecamatan Saungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penagkapan DS dan JH, pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023.

“Barang bukti yang diduga Narkoba jenis Sabu seberat 101,84 Gram yang pada saat dikuasi DS benar milik JH, hal itu atas pengakuan JH pada saat di introgasi oleh petugas Satuan Reserse Nakoba Polres Kubu Raya,” terang Aipda Ade.

“Diketahui JH memberikan barang tersebut ke DS untuk dijual,” sambung Aipda Ade.

Lanjut Aipda Ade, hasil pengembangan atas penangkapan DS dan JH, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan RY (30) dan AW (34) ditempat terpisah pada tanggal 10 Februari 2023.

Diketahui RY diamankan oleh petugas dirumahya yang beralamat di Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang beserta barang bukti yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 1,84 Gram yang dikemas didalam plastik klip transparan yang ditaruh didalam kotak rokok di bawah kasur tempat tidurnya.

Sedangkan AW warga Terentang diamankan oleh petugas di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti 3 paket yang dikemas didalam plastik klip transparan yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 32,84 Gram yang disimpan didalam tas dan saku celana.

“Pada saat di introgasi oleh petugas RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS,” jelas Aipda Ade.

Dikatakan Aipda Ade, saat diamanakan petugas, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut akan dijual.

“Saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami terkait berapa banyak barang yang diduga Narkoba jenis sabu milik JH tersebut dan harga jual dari paket yang sudah siap edar melalui DS ke RY dan AW, tidak menutup kemungkinanan ada jaringan lain yang masih memegang paket yang diduga Narkoba jenis sabu tersebut,” tegas Ade

Dalam Kasus ini DS dan JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.S edangka RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Selanjutnya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Zrn)

error: Content is protected !!