AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Pasangan suami istri KM (39) dan YG (19), ditangkap anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalbar yang bekerja sama dengan petugas Kanwil Ditjen Bea Cukai Kanwil Kalbagbar, Jumat 10 Februari 2023, sekitar pukul 03.30 Wib.
Diketahui pasangan suami istri ini merupakan warga Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. Dalam penangkapan tersebut kepolisian yang berkolaborasi dengan bea cukai berhasil mengamankan sebanyak 8 bungkus yang diduga kuat berisikan narkoba jenis sabu.
“Pasangan suami istri ini kami sergap saat hendak menuju ke Pontianak. Keduanya dari Jagoi Babang,” jelas
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, Sabtu 11 Februari 2023.
Dikatakan oleh Kombes Pol Yohanes Hernowo, barang bukti diduga sabu tersebut dibungkus dengan teh China, kemudian dimasukan dalam tas.
“Selain itu juga diamankan 3 unit Hp merk Vivo dan satu unit mobil sebagai sarana,” kata Kombes Pol Yohanes.
Ditambahkan Kombes Pol Yohanes, saat ini pasutri tersebut sedang dalam pemeriksaan itensif oleh pihanya guna dilakukan pengembangan. (Zrn)