PONTIANAK – AH pria berusia 56 tahun terpaksa ditahan di Mapolsekta Pontianak Selatan setelah melakukan penganiayaan terhadap istri siri nya, Yl (47), Jumat 10 Februari 2023.
Akibat penganiayaan tersebut, istri sirihnya mengalami luka dibagian kepala, lantaran robek dihantam gelas kopi oleh AH.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto membenarkan hal tersebut.
Menurut Kompol Indra, pada awalnya sepasang suami istri sirih tersebut sedang tidur. Namun sekitar pukul 07.00 wib pada Jumat 10 Februari 2023, datang tetangganya menggedor rumah.
“Tetangga datang menanyakan perihal, AH yang tidak suka dengan keluarga tetangga. Di mana hal tersebut ditanyakan kepada tetangga tersebut mengetahui dari mana. Di mana hal itu diketahui dari sang istri Yl,”jelas Kompol Indra Asrianto, Selasa 14 Februari 2023, siang.
Lanjut Kompol Indra Asrianto, setelah mengetahui jawaban dari tetangganya tersebut, AH pun naik pitam dan memarahi istrinya.
“Istrinya dilempar pakai rice cooker namun tidak kena, selanjutnya AH mengambil gelas kopi bekas dipinumnya, dan dipukulkan ke kepala istrinya hingga kepala istrinya mengalami luka robek dan pendarahan,”terang Kompol Indra.
Dikatakan Kompol Indra, korban pun langsung menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut. Di mana penganiayaan yang dialami bukan kali pertama, melainkan dua hari sebelumnya korban juga pernah ditempeleng.
“Laporan dibuat di Polsek Pontianak, kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap AH,”ucap Kompol Indra.
Ditegaskan Kompol Indra, korban sudah divisum dan AH sudah diamankan, guna proses hukum lebih lanjut.