Diduga Pencemaran Nama baik dan Peras Rp 150 Juta, Oknum LSM di Ketapang Dipolisikan

KETAPANG – Paul Hariwijaya Bethan akan melaporkan salah satu LSM di Kabupaten Ketapang, lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap AS yang merupakan seorang pengusaha di Kalbar.

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan pencemaran nama baik dan upaya pemerasan yang dilakukan oleh salah satu LSM di Kabupaten Ketapang (GASAK) kepada klien kami (AS,red),”kata Paul Hariwijaya Bhetan, Kuasa Hukum AS, Rabu 15 Februari 2023, siang.

Menurut Paul Hariwijaya Bhetan, laporan ke kepolisian dalam waktu dekat akan dilakukan dengan disertai bukti-bukti yang ada.

” LSM ini sudah kerap kali menyebarkan informasi tidak benar dan terkesan menghakimi klien kami,”terang Paul Hariwijaya.

Dikatakan Paul, adapun bentuk pencemaran nama baik itu yakni terkait statmen yang disampaikan Sekjen salah satu LSM tersebut di salah satu media online, di mana apa yang diucapkan tidak terbukti secara hukum, bahkan terkesan menggiring serta menyudutkan kliennya.

Lanjut Paul, statmen Sekjen tersebut yakni terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Kepala Desa Bantan Sari Kecamatan Marau sudah inkrach atau diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dengan terpidana mantan kepala desa dan bendahara desa.

“Dalam kasus itu jelas terpidana hanya dua orang yakni LH dan PT. Selama persidangan hingga putusan, tidak ada nofum atau bukti baru yang melibatkan klien kami (AS), sehingga kasus ditutup bahkan terpidana sudah menjalani hukuman,” tegas Paul.

Paul menambahkan, namun salah satu LSM tersebut terus menyerang kliennya dengan membuat opini seolah bersalah dan harus ditangkap.

“Padahal selama proses persidangan di pengadilan, kliennya sama sekali tidak terlibat, bahkan tidak ada bukti-bukti hukumnya,”tegas Paul lagi.

Dipaparkan Paul, dalam kasus tersebut kliennya hanya sebagai saksi dan terkait kliennya yang tidak hadir saat persidangan secara hukum itu tidak jadi masalah, sebab semua keterangan kliennya sudah diambil di bawah sumpah dan dimuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP-red) yang kemudian digunakan dalam persidangan.

Untuk itu, Paul menduga ada motif lain yang diinginkan oleh salah satu LSM tersebut, lantaran sebelum gencar menjadi narasumber di salah satu media online dengan menyudutkan kliennya.

“Oknum LSM ini bersama dengan rekanannya kerap mengirim link pemberitaan guna mengajak bernegosiasi, bahkan puncaknya kliennya pernah dimintai uang sebesar Rp150 juta untuk mengamankan dari kasus ini,”beber Paul.

Paul pun menjelaskan, sebelumnya kliennya yang tidak kuasa namanya sering dibut dan dicemarkan melalui pemberitaan atas statmen salah satu LSM bersama rekanannya meminta uang, kemudian diberikan Rp20 juta dan berjanji tidak menyudutkan kliennya.

Namun, berjalannya waktu tetap saja dilakukan hingga pada November 2022 lalu salah satu LSM itu meminta uang Rp150 juta karena ingin menikahkan anaknya dengan dalih bisa mengamankan klien kami dari persoalan ini.

“Padahal jelas dalam kasus itu klien kami sudah terbukti tidak terlibat dan kasusnya sudah diputus dengan terpidana mantan kepala desa dan bendahara desa,” ucap Paul.

Paul menyatakan, bahwa apa yang dilakukan salah satu LSM di Ketapang ini bersama rekannya diduga seperti sebuah sindikat yang mana mereka bekerja dengan menakut-nakuti kliennya seolah-olah kliennya bersalah dan akan dipenjara, kemudian berjanji dapat mengamankan kliennya dari persoalan yang sebenarnya sudah selesai di mata hukum.

“Sekarang bukti link berita dengan statemen oknum LSM dan bukti chat serta rekaman LSM dan rekannya tersebut meminta sejumlah uang sedang kami siapkan dan segera kami laporkan,”tegasnya.

Paul menambahkan, Ini penting dilakukan lantaran tupoksi LSM merupakan lembaga kontrol yang harusnya bekerja dengan data. Bukan ucapan untuk menakuti orang.

“Kasihan rekan-rekan LSM yang bekerja dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat harus dinodai dengan oknum LSM yang bekerja untuk meminta uang dan menakut-nakuti orang tanpa data jelas,”tutup Paul.

Sementara itu, Wan Usman satu di antara karyawan pengusaha membenarkan kalau salah satu LSM dan rekan pernah meminta uang sebesar Rp20 juta dengan dalih mengamankan dan tidak akan menyudutkan atasannya.

“Pernah, dan uang langsung dikirim ke rekening rekanan LSM tersebut, bukti transfer juga ada,” beber Wan Usman.

Usman mengaku kalau dirinya memang mengenal oknum LSM dan rekannya berinisial SY. Bahkan mereka sering meminta dirinya untuk mengomunikasikan agar diberi sesuatu jika tidak ingin diberitakan.

“Sering, sudah dibantu tetapi malah minta komunikasikan akhirnya saya tidak merespon dan sampai mereka meminta uang Rp150 juta dan tidak diberi. Akhirnya menyerang dengan memberitakan terkesan menghakimi tetapi tidak ada buktinya,”kata Usman.

Sementara itu sejumlah wartawan yang mencoba mengkonfirmasi salah satu LSM di Kabupaten Ketapang itu, melalui Sekjen. LSM tersebut membantah jika pernah meminta sejumlah uang kepada pengusaha berinisial AS tersebut.

Sekjen LSM yang dimaksud pun mempersilahkan jika pengusaha tersebut untuk melaporkan kejadian dirinya ke kepolisian.

“Tidak benar itu, kan harus ada bukti. Silakan saja jika dilaporkan. Itu hak dia,”ucap Sekjen salah satu LSM di Kabupaten Ketapang yang akan dilaporkan ke kepolisian.

error: Content is protected !!