Jalan Pintas Supriyono Habisi Nyawa Driver Ojol di Pontianak Berakhir Ditangan Polisi

AKSARALOKA.COM  KUBU RAYA-Supriyono, pemuda berusia 22 tahun asal Kebumen, Jawa Tengah nekat menghabisi nyawa Achmad Faisal Driver Ojol, hingga ditemukan tewas di Jalan Bujang Taro Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, lantaran ingin menguasai barang-barang berharga sang driver.

Apa yang dilakukan oleh Supriyono tersebut merupakan aksi begal, yakni sesuai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat kepada wartawan, 25 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 Wib.

“Pelaku kami tangkap di pelabuhan Kecamatan Kubu saat berada di dalam kapal klotok,” ungkap Kapolres Kubu Raya.

Menurut Kapolres Kubu Raya, usai menghabisi nyawa Achmad Faisal, Supriyono mengambil barang milik korban berupa Handpone, uang milik dan sepeda motor.

“Namun untuk handpone korban dan senjata tajam, berdasar pengakuan Supriyono telah dibuang disekitar TKP hilangnya nyawa korban,” terang Kapolres Kubu Raya.

Lanjut Kapolres, pelaku ditangkap pihaknya ketika berada di dalam kapal klotok tujuan Rasau Jaya-Teluk Batang.

“Pelaku melarikan diri membawa sepeda motor korban. Apabila tidak tertangkap, pelaku akan melanjutkan perjalanannya ke Ketapang. Dari Ketapang lah pelaku hendak kabur ke kampung halamannya di Jawa Tengah,” jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, untuk motif awal pelaku mengakui sampai bisa senekat itu, yakni terkait dengan kebutuhan untuk pulang ke kampung halaman di Jawa.

“Pelaku sudah merantau di Pontianak selama enam bulan dan tidak memiliki pekerjaan, kemudian ingin pulang ke Jawa tidak punya uang dan memilih jalan pintas dengan cara melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan Sajam dan membuat korban meninggal dunia,” kata AKBP Arief Hidayat.

AKBP Arief Hidayat menerangkan, Supriyono melukai korban dengan sebilah pisau tepat di bagian leher, dagu sebelah kanan, lengan sebelah kanan, jempol jari sebelah kanan dan telapak tangan.

“Korban sempat melakukan perlawanan, namun korban mengalami luka senjata tajam yang begitu banyak dari pelaku,” ungkap Arief.

Ditambahkan AKBP Arief, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas AKBP Arief. (Zrn)

error: Content is protected !!