AKSARALOKACOM, PONTIANAK-Deretan kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum Kalimantan Barat dan melibatkan sejumlah narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di Lapas dan Rutan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti pun angkat bicara.
“Kami turut mendukung aparat penegak hukum dan selalu komitmen terkait pemberantasan narkoba di Kalbar, khususnya apabila ada kaitannya warga binaan,” ujar Ika Yusanti saat ditemui sejumlah wartawan pada Rabu 1 Maret 2023, siang.
Menurut Ika Yusanti, seperti halnya pengungkapan narkoba di perbatasan oleh Polres Bengkayang yang melibatkan dua oknum warga binaan pemasyarakatan Rutan Bengkayang.
“Begitu informasi itu masuk, Kepala Rutan Bengkayang beserta pegawai nya langsung mengamankan dua oknum WBP beserta barang bukti berupa Handpone yang digunakan untuk berkomunikasi atas peredaran gelap narkoba tersebut,” jelas Ika Yusanti.
Ika mengklaim, apabila pihaknya tidak quick respon atas persoalan tersebut, tentu kasus ini tidak akan terungkap.
“Karena sinergitas kami dan penegak hukum semua ini bisa terungkap, di mana kami saling menukar informasi, dan terbukti sejauh ini apabila ada keterlibatan warga binaan, pasti terungkap,” ucap Ika.
Ika mengatakan, sepanjang tahun 2022 ada beberapa kasus narkoba yang disinyalir dan terbukti melakukan peredaran gelap narkoba.
“Semua arahan Dirjen sudah kami lakukan terkait peredaran gelap narkoba tersebut,” kata Ika.
Lanjut Ika, terkait upaya yang dilakukan pihaknya mengantisipasi hal tersebut tentunya yakni melakukan penggeladahan orang dan barang, penggeledahan di setiap blok hunian serta mewaspadai pintu-pintu masuk penyelundupan narkoban di lapas maupun rutan.
“Selain itu kami juga melakukan penguatan integritas pewagai dan saling bertukar informasi dengan penegak hukum,” ujarnya.
Ika menegaskan pula, terkait keterlibatan oknum pegawai atas kasus-kasus yang melibatkan warga binaan, pihaknya selalu menanyakan hal tersebut terlebih dahulu kepada aparat penegak hukum apakah ada atau tidak keterlibatan pegawai.
“Kalau memang hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan hal tersebut, maka sanksi tegas akan kami berikan, baiknitu berdasarkan aturan ASN maupun secara pidana,” tegas Ika.
“Dan terbukti selama tahun 2022 dari beberapa kasus yang ada, belum ada melibatkan pegawai kami,” sambungnya.
Ditambahkan Ika, persoalan kasus narkoba yang berulang kali terjadi mubatkan WBP di lapas maupun rutan yang ada di Kalbar. Perlu di ketahui bahwa dalam Lapas itu berkumpul para pemakai, pengedar, bandar dan produsen.
“Di mana rata penghuni lapas itu 80 persen adalah narapidana narkoba. Selain itu pula terjadi over kapasitas serta antara pegawai dan penghuni yang jumlahnya tidak seimbang,” tegas Ika lagi.
Ika menyatakan hal tersebukam berarti pihaknya mengelak serta tidak vertangu jawab, namun itu lah kelemahan pihaknya.
“Sehingga dengan berkomitmen dan penguatan integritas pegawai serta saling berkoordinasi dengan aparat penegak hukum adalah langkah yang tepat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di dalam rutan dan lapas serta yang melibatkan oknum warga binaan,” tuntas Ika. (Zrn)