KUBU RAYA -Supriyono (22) tersangka kasus pembegalan yang menewaskan Achmad Faisal seorang driver ojol beberapa waktu lalu di Sungai Rengas, membeberkan aksi kejamnya, Jumat 3 Maret 2023.
Kepada sejumlah wartawan, Supriyono yang mengenakan baju tahanan dengan luka tembakan pada kedua kakinya saat ditemui di Polres Kubu Raya, mengungkapkan bahwa pertama kali yang dilakukannya adalah memesan ojol secara acak.
Setelah korban datang dan mengantarkan ke lokasi yakni jalan Bujang Taro Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, tepat di TKP langsung menikam punggung korban sebanyak satu kali.
“Saya dan korban langsung terjatuh dari sepeda motor, kemudian korban melakukan perlawanan dengan cara menendang saya,”ucap Supriyono.
Lanjut Supriyono, kemudian Surpriyono kembali menganiaya korban dengan senjata tajam hingga berakhir dengan tikaman di leher kemudian lanjut menarik pisau yang tertancap secara melingkar.
“Saya menikam enam kali menggunakan pisau, kemudian meninggalkan korban di pinggir parit,”ungkap Supriyono.
Supriyono juga membeberkan, bahwa pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa sang driver ojol tersebut didapatkan dengan cara meminjam dengan temannya.
“Niat saya untuk menguasai sepeda motor milik korban dan kemudian rencana akan dijual dan hasilnya akan digunakan untuk pulang kampung,”kata Supriyono.
Supriyono mengatakan pula tidak ada niat lain, selain menguasai barang berharga milik korban.
Pembegal sadis asal Kebumen, Jawa Tengah itu pun kini mendekam di Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
*Tiga Kali Cancel Driver Ojol, dan Pilih Achmad Faisal jadi Korban
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wirasaputra membeberkan, bahwa Supriyono sudah memiliki niat untuk melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan, di mana senjata berupa pisau yang digunakan sudah disiapkan dengan cara meminjam dari temannya.
Menurut Iptu Indrawan Wirasaputra, sebelum bertemu dengan korban, Supriyono telah memesan ojol sebanyak tiga kali, namun dicancel oleh Supriyono lantaran tidak tertarik dengan sepeda motor milik tiga driver ojol tersebut.
“Kemudian selanjutnya memesan ojol untuk yang ke empat kalinya, dan melihat korban datang dengan sepeda motor Vario Merah yang menurutnya terlihat baru, tersangka langsung tertarik dan menaiki sepeda motor korban dan meminta diantar sesuai dengan lokasi pemesanan, yakni TKP yang sudah disiapkan oleh tersangka,”beber Kasat Reskrim.
Lanjut Iptu Indrawan Wirasaputra, korban dilukai tersangka dengan Sajam dari belakang saat masih diatas motor dan membuat tersangka serta korban terjatuh.
“Selanjutnya korban yang terjatuh berusaha melawan dengan cara menendang tersangka. Namun tersangka kembali mengayunkan pisau kearah korban sebanyak dua kali, namun hanya kena satu kali. Korban langsung menangkap mata pisau dan langsung ditarik tersangka hingga menyebabkan tangan korban terluka,”kata Iptu Indrawan.
Dikatakan Iptu Indrawan, melihat perlawanan yang terus dilakukan oleh korban, Supriyono langsung mendorong korban hingga tersungkur, tanpa pikir panjang langsung kembali mengayunkan Sajam ke arah korban.
“Tersangka kemudian menaiki badan korban dan menikam ke arah wajah. Pada posisi ini, korban masih melawan dan menyebabkan luka pada dagu korban sebanyak satu kali,”ucapnya.
Merasa pelaku masih melawan, dan ingin cepat menguasai sepeda motor milik korban, Indrawan mengatakan, Supriyono langsung menikamkan pisau dileher korban kemudian menarik pisau tersebut secara melingkar, kemudian meninggalkan korban di pinggir sungai.
“Selesai melaksanakan aksinya, tersangka langsung membalikan badan korban dan mengambil dompet serta Handpone dan sepeda motor korban,”kata Iptu Indrawan.
*Buang Barang Bukti dan Kabur
Setelah memastikan korban meninggal dunia, dengan jarak 150 meter dari TKP, Supriyono membuang Handpone milik korban dan senjata tajam yang digunakannya untuk membegal dan menewaskan korban.
Setelah membuang barang bukti tersebut, Supriyono langsung pergi ke rumah temannya dan meminjam baju untuk berganti pakaian selanjutnya melarikan diri.
“Pelarian tersangka menuju ke Ketapang menggunakan transportasi air, dan akhirnya berhasil ditangkap di pelabuhan Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya,”ucap Iptu Indrawan.
Terlihat Supriyono saat ini memiliki empat luka tembakan di kedua kakinya, yakni tiga di kaki kanan dan satu di kaki kiri.
“Supriyono kami berikan lumpuhkan, lantaran berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan disekitar TKP,”ucap Iptu Indrawan.
Ditegaskan Iptu Indrawan, pihaknya menjerat Supriyono dengan pasal 265 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
“Untuk pasal lain masih dikembangkan, sementara kami menggunakan pasal itu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tuntas Iptu Indrawan Wirasaputra.