KUBU RAYA – Jajaran Satuan Reskrim Polres Kubu Raya yang dipimpin oleh Iptu Indrawan Wirasaputra berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas bersimbah darah di Sungai Asam.
“Pelaku diduga adalah kerabat dekat keluarga korban, bernisial Rd,”kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Aipda Ade, Sabtu 11 Maret 2023, malam.
Menurut Aipda Ade, pihaknya berhasil menangkap Rd di Kabupaten Ketapang sekitar pukul 14.00 wib.
“Pelaku sudah ditangkap dan diamankan, saat ini sedang digiring ke Mapolres Kubu Raya,”jelas Aipda Ade.
“Diperkirakan tersangka akan tiba subuh hari,”sambung Aipda Ade.
Lanjut Ade, pencurian terhadap tersangka yakni kurang lebih enam hari lamanya, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Ketapang.
“Jasad korban ditemukan pada Minggu lalu sekitar jam 11 malam. Kurang lebih enam hari pelaku berhasil melarikan diri,”terangnya.
Ditegaskan Aipda Ade, sementara ini dugaan pasal yang dilanggar oleh pelaku yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan di mana pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk sementara ancaman hukumannya 15 tahun penjara, namun ini masih sementara, untuk pasttinya menunggu hasil dari pemeriksaan penyidik,”tuntas Aipda Ade.