Banyak yang Terima Aliran Korupsi BP2TD Mempawah, Tapi Tak Jadi Tersangka, JPU: Itu Urusan Penyidik

PONTIANAK – Pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Gandi Wijaya membeberkan sejumlah fakta terbaru yang belum terungkap selama ini.

Ternyata dalam kasus dugaan korupsi BP2TD Mempawah bahwa kerugian negara yang ditimbulkan banyak yang menerima alirannya.

Seperti, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mendapat yang senilai Rp100 juta atas , kemudian salah satu Kepala Bagian (Kabag) menerima uang senilai Rp500 juta, bahkan ada sengaja dialirkan untuk operasional dinas dari terdakwa Prayitno.

Kemudian, salah seorang yang bernama Aditya yang ada di Jakarta Rp300 juta atas memenangkan tiga paket pembangunan BP2TD Mempawah dan infrastruktur di pembangunan BP2TD Mempawah dari Erry Iriansyah.

Namun dari beberapa orang yang menerima aliran dana tersebut, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya masuk sebagai saksi.

Terbongkarnya semua ini terungkap dalam fakta persidangan dalam agenda pembacaan dakwaan.

Ketua Tim JPU Kejati Kalbar yang menyidangkan kasus ini, Gandi Wijaya mengatakan terkait hal tersebut bukan lah kewenangan JPU, melainkan wewenang ada penyidik kepolisian yang melimpahkan kasus ini kepada pihaknya.

“Itu urusan penyidik Polda, kami hanya melanjutkan pelimpahan. Bahkan terkait petunjuk kami, tidak diberikan wewenangkan untuk memerintahkan gar seseorang sebagai tersangka. Itu kewenangan penyidik, urusan penyidik,”tuntas Gandi Wijaya.

Sementara penasehat hukum Erry Iriansyah, Fahrizal Siregar ketika dikonfirmasi usai persidangan enggan memberikan keterangan, di mana pihaknya menerima seluruh dakwaan dan tidak melakukan eksepsi.

Selanjutnya adalah agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU yang akan berlangsung pada Senin 20 Maret 2023.

error: Content is protected !!