Jaksa Bongkar Adanya Anggaran yang Dicairkan Tak Sesuai Kontrak Pada Proyek BP2TD Mempawah

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Sidang dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan BP2TD Mempawah, Kalimantan Barat terus berlanjut.

Setelah memeriksa sejumlah saksi pada bagian perencanaan, penganggaran, proses lelang dan pengerjaan, kini yang diperiksa di Pengadilan Tipikor Negeri Pontianak dua saksi yang memiliki tupoksi di bidang pencairan kepada para kontraktor pada proyek tersebut.

Dua orang saksi tersebut merupakan PNS di Pusat Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan. Dari enam orang terdakwa, keduanya hanya kenal dengan seorang terdakwa yakni Prayitno selaku PPK.

Kedua saksi tersebut, bernama Aji Ronaldo dan Suyatno. Keduanya dicecar sejumlah pertanyaan baik itu oleh jaksa, pengacara maupun majelis hakim.

Menurut keduanya di dalam proses persidangan, bahwa pencairan yang dilakukann oleh pihaknya kepada pelaksana sudah sesuai prosedur, di mana sejumlah persyaratan sudah terpenuhi.

Bahkan telah dilakukan pemeriksaan secara administrasi terkait keabsahan dokumen yang menjadi syarat pencairan.

Pengajuan pencairan pun dilakukan oleh PPK kepada kedua saksi tersebut, kemudian dibuat surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM). Pada tahap selanjutnya pencairan dilakukan oleh KPPN ke rekening pelaksana atau kontraktor.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Tim JPU Kejati Kalbar, Gandi Wijaya membongkar sejumlah fakta dalam persidangan yakni adanya pencairan anggaran yang tidak sesuai kontrak.

Gandi menyebutkan bahwa paket 3 pada proyek tersebut tercatat pada kontrak senilai Rp22 miliar lebih, kemudian dicairkan Rp19 miliar lebih dengan progres pengerjaan 100 persen.

Hal ini pun dibenarkan oleh keduanya, namun keduanya melakukan hal tersebut bukan lah tidak memiliki dasar, di mana pencairan dengan catatan progres 100 persen tersebut dengan jaminan Bank Garansi.

Gandi kemudian menegaskan pula, bahwa progres pada proyek tiga tersebut tidak mencapai 100 persen, melainkan hanya kisaran 80 persen saja. Keduanya juga membenarkan tersebut.

Namun pencairan yang dilakukan tidak ada tekanan, intervensi dari pihak mana pun. Melainkan sudah sesuai prosedur.

“Yang jelas belum 100 persen progresnya, untuk detailnya saya tidak tahu,” ucap Aji Ronaldo di dalam persidangan.

Kemudian Aji juga menyampaikan bahwa untuk pencairan sendiri pihaknya memerlukan dokumen-dokumen progres pengerjaan, bahkan juga harus diserahkan hingga sampai ke PPHP. Di mana dokumen tersebut didapatkan dari Managemen Kontruksi (MK).

Sempat terjadi sanggahan dari JPU kepada Pengacara dari Joni Isnaini ketika menanyakan kepada kedua saksi tersebut, terkait dengan pengerjaan bangunan sudah selesai dan sudah digunakan.

Namun akhirnya di jawab oleh saksi bahwa bangunan tersebut sudah digunakan sesuai peruntukan.

Sidang dengan memeriksa dua orang saksi pun selesai, dan majelis hakim menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada tanggal 4 Mei 2023 mendatang.

Informasi yang berhasil didapatkan dari JPU bahwa selanjutnya pemeriksaan dalam persidangan yakni terkait penggunaan anggaran yang sudah dicairkan dan diterima oleh para pelaksana atau pun terdakwa. (Zrn)

 

error: Content is protected !!