Merasa Dikriminalisasi, Merry Cristine Minta Perlindungan Jaksa Agung dan Presiden

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dan dipastikan akan lanjut ke persidangan, Herawan Utoro dan Rekan selaku penasehat hukum tersangka Merry Christine akhirnya angkat bicara.

P21 yang dinyatakan oleh Jaksa hasil penyidikan Sat Reskrim Polresta Pontianak dianggap kontradiksi dengan hasil gelar perkara yang berlangsung di Kejati Kalbar.

Dalam hal ini Merry Cristine merasa dikriminalisasi yang di mana dirinya sebenarnya juga merupakan korban.

Di mana berdasarkan konfirmasi dari Jaksa-jaksa, Herawan mengungkapkan bahwa sebelumnya Berkas Perkara Tersangka Dahlan Setiawan dan Merry Christine pada tanggal 29 Nopember 2022 kedua Berkas Perkara tersebut telah di ekspos dan/atau Gelar di Kejati Kalbar yang dipimpin oleh Mantan Kajati Kalbar sebelumnya Masyhudi, Mantan Kajari Pontianak Wahyudi, Mantan Aspidum Kejati Kalbar yang sekarang ini menjabat sebagai Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto dan Jaksa-jaksa lainnya dengan hasil gelar agar Berkas Perkara bahwa Tersangka Dahlan Setiawan dilimpahkan lebih dahulu ke Pengadilan, sedangkan Berkas Perkara atas nama Tersangka Merry Christine menunggu fakta-fakta persidangan Terdakwa Dahlan Setiawan.

“Berdasarkan Hasil Gelar Perkara di Kejati Kalbar pada tanggal 29 Nopember 2022, Berkas Perkara Penyidik An. Tersangka Dahlan Setiawan, Surat Dakwaan, Fakta-fakta Hasil Pemeriksaan Persidangan dan Surat Tuntutan Penuntut Umum serta Putusan Pengadilan Negeri Pontianak An.Terdakwa Dahlan Setiawan tersebut, terhadap Tersangka Merry Christine semestinya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan,” beber Herawan Utoro.

Herawan Utoro juga mengatakan P21 terhadap tersangka Merry bertentangan dengan berkas perkara penyidik, surat dakwaan dan fakta-fakta yuridis hasil pemeriksaan di persidangan, surat tuntutan penuntutan umum dan putusan pengadilan negeri pontianak terhadap terdakwa Dahlawan Setiawan serta bertentangan dengan akal sehat (common sense).

Menurut Herawan Utoro, penuntutan terhadap Merry Christine tidak dapat diterima, karena sebelumnya terhadap Uang sebesar Rp.395.230,000,- milik Saksi Endang Daniah dan Vincent Apriono, Terdakwa Dahlan Setiawan telah dituntut oleh Penuntut Umum dan oleh putusan Pengadilan Negeri Pontianak telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Tak hanya itu Herawan Utoro juga mengatakan bahwa terkait penyataan Kajari Pontianak pada Sabtu 8 April 2023, yang menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan di mana hukum semuanya sama serta tidak ada pilih kasih atau perlakuan khusus.

“Dengan demikian, Kajari Pontianak akan melakukan penahanan terhadap Merry Christine, sekalipun Merry Christine adalah seorang Ibu dan/atau Janda yang memiliki 4 orang anak yang kesemuanya masih bersekolah,” kata Herawan.

Lanjut Herawan, sedangkan faktanya di Kejari Pontianak, banyak terdakwa Tipikor dan/atau tipidum yang tidak ditahan dan/atau tidak kunjung dieksekusi oleh Kajari Pontianak sekalipun telah dijatuhi dengan pidana penjara oleh putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Lihat perkara 3 Terdakwa Tipikor Jasindo yakni M. Thomas Benprang, Danang Suroso, Ricky Tri Wahyudi yang sudah ada putusan kasasi pun Kajari Pontianak dan Penuntut Umum juga tidak berani mengeksekusinya dengan dalih menunggu putusan PK, sudah ada putusan PK pun juga masih tidak berani mengeksekusinya, Apa nunggu perintah Pejabat Kejaksaan Agung ?,” papar Herawan.

Yang paling memprihatinkan, ditegaskan Herawan, ketika pihaknya mengkonfirmasi kepada Jaksa, apakah Kejari Pontianak akan melakukan penahanan terhadap Merry Christine ? Kami memperoleh jawaban tergantung Pimpinan karena perkara tersebut menjadi Atensi dari Kejaksaan Agung. Sedangkan faktanya Merry Christine tidak ada mendapat bagian dari uang yang menjadi obyek perkara.

“Kejaksaaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan Penuntut Umum dalam melaksanakan Penuntutan semestinya berdasarkan perintah ketentuan hukum sebagai sistem, bukan perintah Pejabat (the rule of law, not of man),” tegas Herawan.

Herawan menambahkan, harusnya Prapenuntutan terhadap Berkas Perkara Merry Christine, semestinya dilaksanakan berdasarkan sistem hukum.

“Hari ini Kamis tanggal 27 April 2023 Merry Christine dan kami Penasihat Hukumnya akan mengajukan permohonan keberatan dan perlindungan hukum kepada Presiden, Menkopolhukam dan Jaksa Agung, untuk memberikan koreksi dan pengawasan atas penuntutan terhadap tersangka Merry Christine tersebut. Kami berharap kepada Jaksa Agung agar melakukan kembali gelar perkara tersebut di Kejaksaan Agung,” harapnya.

Kajari: Kriminalisasi?, Buktikan di Persidangan

Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto ketika dikonfirmasi terkait hal ini, dirinya menyatakan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas proyek fiktif dengan tersangka atas nama Merry Christine pihaknya sudah menyatakan P21.

“Artinya pemberitahuan kepada penyidik untuk serah terima tersangka dan barang bukti. Peralihan tanggung jawab dari penyidik ke penuntut,” kata Yulius Sigit Kristanto, Selasa 2 Mei 2023, malam.

Menurut Yulius Sigit Kristanto, saat ini pihaknya tinggal menunggu saja atas pelimpahan yang dilakukan penyidik kepada penuntut untuk perkara tersebut.

“Sudah ada koordinasi, tapi itu kewenangan penyidik, ketika sudah tahap dua kami akan menyusun dakwaannya langsung gelar ke persidangan,” jelas Yulius.

Terkait persoalan Merry merasa menjadi korban malah dijadikan tersangka serrta merasa dikriminalisasi atas keluarnya p21 dari kejaksaan kepada penyidik kepolisian, mantan Aspidum Kejati Kalbar itu menanggapinya dengan dingin.

“Saya bicara normatif saja, buktikan di Persidangan,” tuntas Yulius Sigit Kristanto. (Zrn)

error: Content is protected !!