AKSARALIKA.COM, PONTIANAK-Setelah berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dinyatakan lengkap oleh Kejari Pontianak, tersangka atas nama Merry Christine langsung dilakukan pencarian oleh kepolisian.
Pencarian yang dilakukan kepolisian terhadap Merry Christine, lantaran saat hendak ditahap dua kan oleh penyidik ke kejaksaan, yang bersangkutan tidak hadir di Polresta Pontianak.
“10 hari kami lakukan pencarian, akhirnya kami berhasil mengamankannya di salah satu apartemen di Jakarta pada Jumat 13 Mei 2023 kemarin,” terang Kompol Tri Prasetyo kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Sabtu 14 Mei 2023, siang.
Menurut Kompol Tri Prasetyo, pihakny akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan proses tahap dua, yakni pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka.
“Saat ini Merry Christine sudah di Polresta Pontianak, dan akan dilakukan penahanan,” tegas Kompol Tri Prasetyo.
Ditegaskan Kompol Tri, sebelum dilakukan penangkapan di Jakarta, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah persuasif, hingga akhirnya melakukan penjemputan di Jakarta.
“Pasal yang kami jeratkan kepada Merry Christine yakni 372 dan atau 378 KUHP. Di mana yang bersangkutan diduga melakukan serangkaian kata bohong, korban tertarik dengan apa yang dijanjikan, kemudian keluar uang korban,” tegasnya lagi.
Terkait dengan apakah ada kerjasama Merry dan Dahlan (tersangka sebelumnya. red), Kompol Tri menyatakan pembuktiannya ada di persidangan.
Herawan Utoro dan Rekan selaku penasehat hukum tersangka Merry Christine sebelumnya telah angkat bicara.
P21 yang dinyatakan oleh Jaksa hasil penyidikan Sat Reskrim Polresta Pontianak dianggap kontradiksi dengan hasil gelar perkara yang berlangsung di Kejati Kalbar.
Dalam hal ini Merry Cristine merasa dikriminalisasi yang mana dirinya sebenarnya juga merupakan korban.
Di mana berdasarkan konfirmasi dari Jaksa-jaksa, Herawan mengungkapkan bahwa sebelumnya berkas perkara tersangka Dahlan Setiawan dan Merry Christine pada tanggal 29 Nopember 2022.
jedua Berkas Perkara tersebut telah di ekspos dan/atau Gelar di Kejati Kalbar yang dipimpin oleh Mantan Kajati Kalbar sebelumnya Masyhudi, Mantan Kajari Pontianak Wahyudi, Mantan Aspidum Kejati Kalbar yang sekarang ini menjabat sebagai Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto dan Jaksa-jaksa lainnya dengan hasil gelar agar Berkas Perkara bahwa Tersangka Dahlan Setiawan dilimpahkan lebih dahulu ke Pengadilan, sedangkan Berkas Perkara atas nama Tersangka Merry Christine menunggu fakta-fakta persidangan Terdakwa Dahlan Setiawan.
“Berdasarkan Hasil Gelar Perkara di Kejati Kalbar pada tanggal 29 Nopember 2022, Berkas Perkara Penyidik An. Tersangka Dahlan Setiawan, Surat Dakwaan, Fakta-fakta Hasil Pemeriksaan Persidangan dan Surat Tuntutan Penuntut Umum serta Putusan Pengadilan Negeri Pontianak An. terdakwa Dahlan Setiawan tersebut, terhadap Tersangka Merry Christine semestinya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan,” beber Herawan Utoro. (Zrn)