PONTIANAK – Aksi brutal remaja di Kota Pontianak akhirnya terbongkar, Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap satu pemuda dan tiga orang pelajar.
Aksi tersebut dilakukan oleh SH (20) dan tiga anak bawah umur yang masih berstatus pelajar yakni MF (16), ES (14) serta RS (16).
Sebelum ditangkap kepolisian, Keempatnya mengendarai sepeda motor di malam hingga dini hari, bergentayangan dan berbekal sajam Siapa pun yang mereka hendaki untuk menjadi korban, pasti mereka kejar.
Tercatat empat TKP yang dilakukan empat pelaku kejahatan ini, yakni di Jalan Ir.Juanda, Jalan Merdeka, Jalan Patimura dan Jalan Daya Nasional (Untan).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menerangkan, keempat pelaku ini mencari korban secara random.
“Mereka berbekal sajam, tiga kejadian terjadi penganiayaan dan satu kejadian yaitu di Untan mereka melakukan pembegalan dan membawa kabur sepeda motor korban,”kata Kompol Tri Prasetyo, Selasa 23 Mei 2023.
Kompol Tri menjelaskan, modus yang dilakukan keempat pelaku ini, yakni hanya mencari kesenangan semata.
“Tiga kali pembacokan dan satu kali pembegalan, dari tiga kali pembacokan, terdapat dua orang korban yang mengalami luka di bagian tangan,”ungkap Kompol Tri.
Kompol Tri menyampaikan juga, bahwa pihaknya sudah melakukan tes urine terhadap keempat pelaku, guna mengetahui apakah aksi membahayakan itu dipengaruhi narkoba atau tidak.
“Hasilnya negatif setelah kita tes urine, dan mereka melakukan aksi tersebut tidak dalam keadaan mengonsumsi narkoba,”terangnya.
Sedangkan motif lain, terkait dengan pencurian dengan kekerasan, hanya dilakukan sekali.
“Para pelaku yang masih muda ini, tidak ada berniat untuk menguasai barang berharga milik korban-korbannya, karena salah satu TKP, sepeda motor yang diambil hanya disimpan di salah satu ruko di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang,”ujar Kompol Tri.
Kepolisian pun sempat menanyakan langsung kepada para pelaku, mengapa sepeda yang diambil tersebut disimpan di ruko kosong. Para pelaku mengakui bahwa mereka takut untuk menjualnya.
“Kami jerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP, pasal 251 KUHP dan pasal 365 KUHP,”tegas Kompol Tri.
Terkait dengan adanya anak bawah umur yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Kompol Tri menegaskan akan melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang anak berhadapan dengan hukum.