Pulang Nonton Band, Gadis 16 Tahun di Bengkayang Digilir 4 Teman Prianya

BENGKAYANG – Seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Bengkayang menjadi korban persetubuhan oleh empat orang temannya, Rabu 3 Mei 2023, dini hari.

Hal ini pun disampaikan langsung oleh Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad.

“Korban disetubuhi secara bergilir, usai menonton hiburan band,” ungkap AKP Jami’ad.

Menurut Jami’ad, keempat teman korban yang melakukan perbuatan bejat tersebut, yakni AN (19), RH (18), IB (25) dan RJ (22).

“Korban disetubuhi di salah satu rumah pelaku usai menonton hiburan band,”ujar Jami’ad.

Jami’ad menjelaskan kejadian tersebut berawal pada Selasa (2/5/23) malam, saat itu keempat pelaku mengajak korban untuk menonton hiburan Band. Pada Rabu (3/5) dini hari setelah menonton, korban meminta kepada RJ untuk diantar pulang ke Kosnya, namun RJ mengajak korban untuk ke rumah temannya di Jalan Trans Rangkang, Kelurahan Bumi Sebalo, Kec. Bengkayang.

“Modus yang dilakukan pelaku ini mengajak korban menonton hiburan Band. Dimana sepulang menonton, pelaku RJ mengajak korban ke rumah teman pelaku. Sesampai di rumah, Pelaku AN mengajak korban ke kamar dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Jami’ad.

“Namun, setelah AN melakukan persetubuhan, pelaku RH juga ikut melakukan hal yang sama. Kemudian dilanjutkan IB dan RJ,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Jami’ad, korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya dan kemudian pihak orang tua melaporkan ke Polres Bengkayang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 KUHP,” tegas Jami’ad.

error: Content is protected !!