AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Sidang perdana dugaan penipuan dan penggelapan proyek fiktif di Kota Pontianak dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Merry Cristine ditunda Pengadilan Negeri Pontianak.
Sidang yang terjadwal pada Kamis 25 Mei 2023 mendapat penolakan dari Herawan Utoro dan rekan selaku penasehat hukum Merry Cristine.
Penolakan oleh Herawan Utoro tersebut, lantaran sidang hendak dilakukan secara online, di mana terdakwa Merry Christine maupun Penasehat Hukum meminta sidang berlangsung secara offline.
Kuasa Hukum Meri Christine Herawan Utoro juga mempertanyakan berkas perkara kasus Meri Christine. Sebab, berkas perkara kliennya itu belum ia terima hingga sidang perdana digelar. Namun, keberatan Herawan tak ditangapi Majelis Hakim.
Sejak awal persidangan, Herawan dan Tim sudah melakukan intrupsi ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang dipimpin Sri Harsiwi. Hingga akhirnya sidang kasus ini terpaksa ditunda.
Herawan Utoro, kuasa hukum Meri Christine tampak kesal. Dalam intrupsinya Herawan membacakan Pasal 143 ayat 4 KUHAP di hadapan Majelis Hakim.
Di mana pasal itu menjelaskan bahwa surat pelimpahan dan surat dakwaan serta berkas perkara di sampaikan ke terdakwa atau penasehat hukum bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Ini KUHAP yang menjelaskan,” tegas Herawan Utoro dihadapan Majelis dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Herawan, selama menjadi penasehat hukum terdakwa Merry Christine, sebagai pengacara, ia tak pernah menerima berkas perkara dari Kejaksaan.
Ia tak heran akan hal tersebut. Di mana ini sudah menjadi kesalahan umum ditingkat Kejaksaan sehingga perlu ia luruskan.
Tak hanya itu Herawan juga memastikan untuk tidak menghadiri persidangan, jika Jaksa tak memberikan berkas perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim Sri Harsiwi pun meminta Kejaksaan bersikap atas perintah KUHAP yang dibacakan Herawan Utoro.
Permintaan Majelis hakim pun dijawab JPU, namun tak bisa memastikan berkas itu bakal diberikan ke Tim Penasehat Hukum, di mana JPU akan terlebih dahulu mendiskusikan atas permohonan itu ke pimpinan Kejari Pontianak.
Pernyataan JPU dihadapan majelis hakim pun, langsung disanggah oleh Herawan Utoro.
“Republik ini ada sistem, bukan atas perintah Kejari Pontianak tapi perintah undang-undang. Kita tidak bicara orang per orang,” sanggah Herawan.
Herawan pun kembali melakukan interupsi terkait dengan mekanisme dan proses persidangan perkara itu. Sebab, agenda sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar secara online.
Walau Majelis hakim sudah menjanjikan akan menghadirkan terdakwa dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi. Keputusan Majelis hakim itu, tak dapat diterima terdakwa dan kuasa hukumnya Herawan Utoro.
Herawan meminta pengadilan sidang tersebut digelar secara adil dengan kehadiran terdakwa. Urgensinya kata Herawan agar dapat didengar dengan baik.
Keberatan kuasa hukum ini juga atas keinginan terdakwa. Terdakwa ingin dapat hadir secara langsung di ruang sidang dan mendegar pemeriksaan hakim.
Mendengar keberatan Herawan Utoro, Majelis Hakim pun tak bertanya kepada JPU, lantaran yang berhak menghadirkan terdakwa adalah JPU. Namun JPU tetap ngotot agar pembacaan dakwaan itu dilakukan secara online. Alhasil tak ada keputusan.
Terhadap keberatan Herawan Utoro, Majelis pun bersikap. Majelis hakim bertanya kepada Merry Christine. Merry pun mengaku keberatan jika dirinya dihadirkan secara online karena ia tak bisa fokus mengikuti dan mendegarkan jalannya sidang.
“Jadi intinya kamu keberatan jika dibacakan online?,” tanya Majelis.
“Keberatan yang mulia,” jawab Meri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan sidang perkara tersebut ditunda dan akan digelar secara offline. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga meminta kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa dengan kehadiran terdakwa lebih awal.
“Sidang kita gelar seminggu dua kali. Senin dan Kamis. Kecuali ada hal tertentu,” tegas Majelis Hakim.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Meri Christine, Bayu Sukmadiansyah juga meminta agar tersangka Merry Christine ditanguhkan penahanannya.
Anak Meri Christine yang hadir dalam sidang tersebut menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap ibunya. (Zrn)