Bikin Hoax dan Gaduh dengan Meme Ida Dayak dan Pesulap Merah di Medsos, Narapidana di Rutan Sambas Ditangkap Polisi

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalbar menangkap Khairil Anwar, seorang narapidana yang ditahan di Rutan Kelas IIB Sambas.

Penangkapan yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar tersebut, lantaran Khairil Anwar membangun isu SARA melalui media sosial yakni dengan cara membuat meme Ida Dayak, Pesulap Merah dan Ustadz Hatoli dengan membangun narasi merujuk ke arah SARA pada tanggal 23 April 2023.

Postingan yang berawal dari Facebook tersebut kemudian tersebesar di grup-grup WhatsApp di kalangan masyarakat.

Dampak dari kabar hoax yang dilengkapi dengan kalimat yang dapat mengganggu Kamtibmas serta keharmonisan masyarakat Kalbar itu, akhirnya diselidiki kepolisian.

Dit Reskrimsus Polda Kalbar menyelidiki terkait dari mana kabar tersebut disebar dan siapa yang membuatnya. Akhirnya terungkap pelakunya adalah Khairil Anwar seorang narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sambas.

“Pelaku menggunakan handpone membuat hoax meme tersebut saat berada di Rutan Kelas IIB Sambas,” kata AKBP Sardo Mangatur P.S yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Rabu 31 Mei 2023.

Adapun cara penyebaran hoax dengan narasi membangun SARA di Kalimantan Barat tersebut, dengan cara melihat postingan ibu Ida dayak dan pesulap merah, kemudian mendowload foto ibu ida dayak dan Ustadz Hatoli dan kemudian mengedit serta menambahkan kalimat.

Menurut AKBP Sardo, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka (Khairil Anwar), yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Di mana hal tersebut dilakukan ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan, dengan maksud bisa kabur dari penjara.

“Tersangka sempat mengatur siasat agar tidak terjerat atas pelanggaran UU ITE tersebut, yakni dengan cara menyiapkan uang sekitar Rp15 juta yang dijanjikan kepada dua temannya di dalam Rutan,” ungkap AKBP Sardo.

Sardo juga memaparkan bahwa tersangka ini sendiri sedang menjalani hukuman selama 18 tahun penjara dengan berbagai kasus, yakni seperti pencabulan, narkoba dan UU ITE.

“Selain itu Khairil Anwar ini juga melakukan aksi kejahatan di dalam Rutan Kelas IIB Sambas yakni melakukan penipuan online jual beli mobil dan motor,” ungkap Sardo.

Sardo menegaskan atas apa yang dilakukan oleh Khairil Anwar ini pihaknya menjerat dengan pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Ditambahkan Sardo, selain itu tersangka Khairil Anwar juga dijerat dengan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang berbunyi : “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun”. (Zrn)

error: Content is protected !!