AKSARALOKA.COM. PONTIANAK – Tim Interdiksi gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagbar berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa 9 bungkus Narkotika jenis Sabu dari wilayah perbatasan, pada Senin 5 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan penangkapan tersebut.
Tim Interdiksi mengamankan pria berinisial AS asal Sulawesi Selatan tersebut di perempatan lampu merah Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Pria asal Sulsel tersebut membawa sabu seberat 940,74 gram yang dibagi menjadi 9 bungkus plastik bening,” ungkapnya.
Menurutnya, barang haram tersebut akan dikirim ke Sulawesi, sebelumnya barang haram tersebut dibawa pelaku dari jalur perbatasan Kalbar.
Petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil dengan nomor plat Sulawesi Selatan, satu unit Handphone, satu buah dompet berwarna cokelat dan uang tunai sebesar Rp 1.700.000.
“Tersangka AS beserta barang bukti sudah diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di bawah Komando Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo,” pungkas Kombes Petit.
Sementara itu Dir Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan tim yang menangkap merupakan gabungan Tim Subdit II dan IT bersama Customs Narcotics dari Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar.
Tersangka sempat melakukan perlawanan dengan meronta-ronta ketika akan diringkus, namun segera diamankan oleh tim gabungan.
“Saat ini pemuda berinisial AS warga Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan sudah ditetapkan tersangka dan diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih dalam,” tutupnya.