Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Kasus Nenek di Jungkat Diduga Curi 20 Buah Kelapa Tetangga Berakhir Damai

×

Kasus Nenek di Jungkat Diduga Curi 20 Buah Kelapa Tetangga Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

MEMPAWAH – Kasus Nenek Jaenab (80)yang dilaporkan ke polisi atas tudingan melakukan pencurian 20 buah kelapa oleh Asmad (47), akhirnya berakhir secara kekeluargaan.

Mediasi yang berlangsung di kepolisian itu, membuat Asmad selaku pelapor mencabut laporannya dan kedua belah tidak saling menuntut dikemudian harinya.

Kapolsek Jungkat, Iptu Mulyadi kepada sejumlah wartawan menerangkan, bahwa kasus ini sudah selesai di mana kedua belah pihak sudah berdamai.

“Dari mediasi tersebut, tidak ada ganti rugi enam juta dan ini tercatat dalam poin surat pernyataan kedua belah pihak,” kata Iptu Mulyadi, Senin (3/7/2023)

Iptu Mulyadi, berharap semoga peristiwa kedepan tidak terjadi lagi.

“Jika ada permasalahan serupa, diharapkan diselesaikan ditingkat paling bawah dulu, melalui RT, Kepala Desa,”harap Iptu Mulyadi.

Iptu Mulyadi mengucap terima kasih kepada seluruh masyarakat dan semua pihak, sehingga tercipta perdamaian yang awalnya terjadi perselisihan.

Sebelumnya diketahui, seorang tetangga sebelah rumah bernama Asmad (47 Thn) sebagai pelapor melaporkan Julia sebagai terlapor ke polisi dengan tuduhan mencuri 20 buah kelapa miliknya.

Kasus ini yang membuat terenyuh hati karena melibatkan seorang nenek tua renta bernama Hj. Jaenab berusia 80 tahun.

Sebab Julia, anak dari nenek Hj Jaenab dihadapan penyidiknya Briptu Asiman, mengaku kelapa yang diturunkan dari atas pohon sebanyak 20 buah tersebut atas perintah sang nenek Hj. Jaenab.

Julia merasa heran mengapa dia yang dilaporkan, padahal yang tukang panjat mengambil buah kelapa adalah Hairul yang kost dirumah Asmad. Begitu juga nenek Hj. Jaenab merasa heran.

“Saya yang menyuruh anak saya Julia untuk mengambil 20 buah kelapa itu, dengan tukang panjat bernama Hairul kenapa saya tidak dipanggil, sebab saya siap bertanggungjawab, karena saya yang menyuruh,” kata nenek Hj.Jaenab dengan 5 anak dan 10 cucu ini kepada awak media, Rabu (28/06/2923) di kediamannya Jl. Parit Brahima Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah. Kalimantan Barat (Kalbar).

Menurut nenek Hj. Jaenab, dia ada menyuruh Hairul untuk mengambil buah kelapa sebanyak 20 buah.

“Namun yang disuruh mungkin salah tempat karena pohon kelapa berdekatan atau berdempetan dengan pohon kelapanya,” ujar nenek Hj Jaenab.

“Sebenarnya ini hanya salah paham saja saat di lokasi tanam tumbuh buah kelapa,” imbuhnya.

Menurut Jaenab pihaknya tidak ada niat mencuri buah kelapa orang, karena mengambil buah kelapa tersebut siang hari.

Jadi tak mungkin pihak kami mau mencuri.” Apalagi dekat rumah tetamgga saya,” ujarnya.

Namun demikian, tambahnya, pihaknya sudah minta maaf saat kejadian tersebut.

“Buahnya dikembalikan lagi, namun pihak pelapor tidak mau memaafkan dengan mengatakan akan melaporkan keluarganya ke polisi,” jelas sang nenek.

Laporan Asmad ke Polsek Jongkat, Polres Mempawah, Kalbar, tanggal 18 April 2023 lalu, pada Rabu siang (28/6/2023) disikapi Polsek Jongkat dengan melakukan mediasi pertama antara kedua belah pihak baik pelapor (Asmad) maupun terlapor (Julia) di kantor Polsek Jongkat.

Menurut Julia yang didampingi anak (Rana) dan Abang kandungnya (Abdul Murad) kepolsek jungkat. dari hasil mediasi tidak menghasil kesepakatan.

“Kami sudah minta maaf langsung ke pelapor (Asmad), namun dia tidak mau memaafkan atau diseleaaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.

“Dalam mediasi itu pihak pelapor meminta ganti rugi 20 buah kelapanya itu sebesar Rp 6 juta. Dari mana kami uang sebanyak itu, untuk makan saja susah,” kata Julia.

error: Content is protected !!