PONTIANAK – Kasus dugaan pencurian tas atau handbag milik owner SMC Pontianak Mandala Putra di Sport Station Ayani Mega Mall, kepolisian menetapkan seorang karyawan sebagai tersangka.
Oknum karyawan tersebut berinsial, Mld (23), saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Pontianak Selatan.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Polsekta Pontianak Selatan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Jumat (7/7/2023).
Menurut Kompol Tri Prasetyo, saat dilakukan pemeriksaan, Mld oknum karyawan mengakui perbuatannya, dengan cara mengambil tas tangan yang berada di meja dengan cara ditutupi dengan barang lain lalu membawa tas tersebut.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Kompol Tri Prasetyo.
Sebelumnya diketahui, bahwa pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, korban lupa membawa satu buah tas tangan yang berwarna hitam merk BALLY yang berisikan uang cash Rp7.355.000 miliknya di meja toko sport station Ayani Mega Mall.
Setelah beberapa lama kembali ternyata tas korban yang berada di meja sudah tidak ada. Korban sempat menanyakan seluruh karyawan, namun tidak ada yang mengetahuinya.












