Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Kecewa Saudara Dipecat, SI Nekat Bakar Pabrik Karet

×

Kecewa Saudara Dipecat, SI Nekat Bakar Pabrik Karet

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kecewa lantaran saudara kandungnya dipecat sepihak oleh perusahaan, seorang pria berinisial SI nekat membakar pabrik karet yang terletak di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Beruntung aksi nekat pelaku diketahui oleh pegawai pabrik, dan pihak perusahaan cepat meminta bantuan petugas pemadam kebakaran swasta, sehingga api tidak menjalar dan meluas ke seluruh pabrik.

Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi kepada sejumlah awak media menerangkan, peristiwa pembakaran tersebut terjadi sekitar pukul 24.00 WIB.

“Saat itu peristiwa kebakaran diketahui terjadi di ruangan pengeringan karet di pabrik karet PT. Hok Tong Pontianak Utara, pada 24 Juni 2023 lalu,” jelas Suryadi.

Namun sejumlah pegawai pabrik yang mengetahui kejadian tersebut,segera mengambil tindakan dan menghubungi pihak pemadam kebakaran swasta.

Tak berselang beberapa lama, sejumlah unit Damkar beserta puluhan petugas Damkar tiba di lokasi guna melakukan pemadaman.

Hanya dalam waktu 30 menit kebakaran berhasil di lokalisir petugas Damkar, sehingga api tidak sempat merembet ke seluruh bangunan pabrik.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Suryadi menegaskan pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat adanya unsur kesengajaan.

Berbekal petunjuk tersebut Satreskrim Polsek Utara melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap karyawan pabrik berinisial SI merupakan pelaku yang diduga membakar ruang pengering karet.

“SI diringkus petugas Satreskrim Polsek Pontianak Utara, di rumah kediamannya di Jalan Raya Siantan tanpa perlawanan,” terangnya.

Kepada penyidik, SI yang juga merupakan karyawan PT.Hok Tong mengaku nekat membakar pabrik lantaran kesal abang kandungnya yang telah bekerja selama 7 tahun dipecat sepihak oleh pihak perusahaan.

Saat ini tersangka SI dan barang bukti di antaranya karet bekas pembakaran, kantong kresek bekas BBM yang dituangkan tersangka ke karet, pakaian, serta rekaman CCTV di lokasi, diamankan di Mapolsek Pontianak Utara.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

error: Content is protected !!