AKSARALOKA.COM, SINTANG-Polisi mengamankan delapan orang terduga pelaku penjarahan barang bekas di 8 ruko bekas kebakaran di kawasan pasar Sungai Durian Kabupaten Sintang usai videonya viral belum lama ini.
Kasatreskrim Polres Sintang AKP Wendi Sulistiono membenarkan hal tersebut. “Yang diamankan ada delapan pelaku dan dibawa ke kantor untuk pemeriksaan,” kata Wendi saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).
Selain delapan pelaku, terang Wendi, pihaknya juga memanggil pemilik ruko yang terbakar. Namun dari pihak korban tidak mau kasus tersebut dilanjutkan.
Menurut Wendi, tidak ada barang-barang berharga yang diambil, hanya berupa besi bekas kebakaran.
“Jadi kita wadahi mereka untuk mediasi dan akhirnya sepakat berdamai dengan membuat surat pernyataan,” ucap Wendi.
Sebelumnya, 8 rumah toko di kawasan Pasar Sungai Durian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat terbakar.
Wendi menerangkan, peristiwa kebakaran terjadi Minggu pagi pukul 06.00 Wib. Api mendadak membesar dan melalap delapan ruko yang berdempetan.
“Ada saksi yang melihat api berasal dari meteran listrik salah satu ruko,” ujar Wendi.
Sementara itu, Kapolsek Kota Sintang IPTU Sugiyono memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. “Kejadiannya Minggu pagi. Jadi ada warga yang pergi beribadah,” ucap Sugiyono.
Sugiyono menyebut, dalam sepekan terakhir, telah terjadi 3 kali kebakaran di kawasan Pasar Sungai Durian Sintang.
Yakni pada Selasa 11 Juli 2023, api membakar 11 rumah toko. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian mencapai Rp 35 miliar.
Kemudian pada Jumat 14 Juli 2023, api membakar warung dan bengkel las, lokasinya tak jauh dari kebakaran pertama. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.