Gunakan Dana Desa untuk Foya-foya, Bendahara Desa Mensubang Ketapang Ditangkap 

KETAPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menetapkan JY bendahara Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Ketapang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2020-2021.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany disela-sela kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 Tahun, Sabtu (23/7/2023).

Diakuinya, penanganan kasus dana desa Mensubang tahun anggaran 2020-2021 tersebut berawal dari penyelidikan bidang intelejen yang kemudian dilimpahkan ke bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari Ketapang.

“Sudah naik penyidikan, penetapan tersangka pada 20 Juli kemarin, saat ini JY sudah di Lapas Ketapang untuk kemudian menunggu proses hukum selanjutnya,” katanya.

Dhini melanjutkan, dari hasil penyelidikan pihaknya, tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tersebut, bahkan untuk anggaran dana desa tahun 2020 ditemukan kerugian negara sekitar Rp 300 juta.

“Untuk tahun 2021 masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dhini menambahkan, sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut, pihaknya telah berkordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berkaitan dengan kerugian negara dari kasus penyalahgunaan dana desa tersebut.

“Tersangka tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, sehingga kami harus melakukan tindakan tegas agar ada efek jera dan menjadi contoh untuk aparatur desa lainnya supaya serius dan sesuai aturan dalam mengelola dana desa,” tegasnya.

Untuk itu, Dhini mengaku kalau saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

“Terus kita dalami, jika ditemukan bukti baru dan keterlibatan pihak lain maka bukan tidak mungkin ada tersangka baru nantinya,” tukasnya.

Respon (68)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!