PONTIANAK – Sepanjang tahun 2023, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak mengamankan 34.752 kemasan obat dan makanan ilegal dari dalam dan luar negeri.
Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah mengatakan, 34.752 kemasan tersebut terdiri dari 1.415 item obat dan makanan.
“Sepanjang 2023 ini, kami menemukan 33 kasus obat dan makanan ilegal, yang terdiri dari 1.415 item atau 34.752 kemasan,” kata Fauzi, Selasa (8/8/2023).
Menurut Fauzi, seluruh produk kemasan tersebut telah disita karena tidak mengantongi izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya.
“Adapun beberapa hasil temuan yang ditertibkan yakni obat tradisional, obat tanpa izin edar, suplemen dan produk kuasai tanpa izin edar,” ucapnya.
Fauzi menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Obat dan Makanan, BPPOM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.