Sindikat Penyalur PMI Ilegal Terbongkar di Bandar Udara Supadio, Satu Pelaku Diamankan Polisi

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengungkapkan, Jumat 11 Agustus 2023 tim Satuan Reserse Polres Kubu Raya bersama petugas Polsekwas Bandara Internasional Supadio berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Penyaluran PMI tanpa dokumen sah itu terungkap di Bandar Udara Internasional Supadio, Jalan Arteri Supadio kilometer 17, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat,” kata Kapolres Kubu Raya, Rabu 16 Agustus 2023.

AKBP Arief mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 11 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wib, dua orang diduga sebagai korban CPMI ditemukan bersama dengan seorang driver yang menjemput mereka.

“Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengidentifikasi koordinator keberangkatan korban calon PMI, seorang pria berinisial SI alias Gepeng yang saat itu tengah menginap di salah satu penginapan di Kubu Raya berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Heru Anggoro,” papar Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menambahkan, dari hasil interogasi singkat, Supandi mengakui telah memberikan pelayanan untuk menjemput dua korban calon PMI dari Bandara Supadio.

Korban yang berangkat dari Lombok tersebut diinstruksikan oleh seorang perempuan berinisial MA alias NI alias Mami yang berada di Kabupaten Lombok, NTB.

“Saat diselidiki, kedua korban diberangkatkan dari Lombok, transit di Surabaya, dan tiba di Bandara Supadio dan dijemput oleh SI. Rencananya, mereka akan masuk ke Malaysia melalui perbatasan Aruk dan bekerja di perkebunan kelapa sawit tanpa dilengkapi dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” sebut Ade.

Ade mengatakan, dari kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.700.000. Saat ini, korban, pelaku, dan barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut Ade, dari hasil penangkapan ini beberapa barang bukti diamankan berupa, 1 buah paspor milik korban, 1 unit handphone milik korban dan 1 unit handphone milik SI Alias Gepeng.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami Polres Kubu Raya berkomitmen akan memberantas pelaku-pelaku perdagangan orang sehingga wilayah Kabupaten Kubu Raya tidak ada lagi yang bermain-main terhadap perdagangan orang dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia,” tegas Ade.

error: Content is protected !!