Example 728x250
Pemerintahan

BPN Serahkan Sertifikat Tanah Lahan Terminal Barang Internasional ke BPTD Kalbar

×

BPN Serahkan Sertifikat Tanah Lahan Terminal Barang Internasional ke BPTD Kalbar

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan Penyerah Terimaan Sertifikat Tanah atas lahan Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Kabupaten Sanggau kepada Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II, Kalimantan Barat.

Kegiatan penyerah terimaan sertifikat ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Muhammad Yusuf, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada Jumat (6/10/2023).

Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinisi Kalimantan Barat, I ketut Suhartana menyatakan Serifikasi Tanah Terminal Barang Entikong merupakan hal yang ditungu-tunggu karena menjadi syarat dalam operasional yang belum terpenuhi.

Terminal Barang Internasional (TBI) ini juga merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibangun sesuai Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Perbatasan.

Pada Sidang Sosial Ekonomi Malaysia dan Indonesia (SOSEK MALINDO) yang berlangsung pada 19 sampai 22 September 2023 di Kuching Sarawak Malaysia, Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong menjadi Issue agar segera beroperasi, dengan harapan agar dapat mempercepat lalu lintas Export, Import kedua negara, dan meningkatkan laju perekonomian antar kedua negara dengan sistem Port to Port antara Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, dan Terminal in Land Port Tebedu.

Dengan dilaksanakannya penerbitan sertifikat tersebut, ini merupakan suatu progres besar yang sudah dicapai dan diharapkan menjadi momentum awal percepatan persiapan pengoperasionalan TBI.

Serta diharapkan pula TBI Entikong dapat beroperasi segera, dan memberikan dampak kemajuan ekonomi daerah perbatasan yang pada akhirnya secara signifikan mendorong peningkatan perekonomian di Kalbar.

“Saya mengucapkan terima kasi kepada Ibu Kakanwil BPN ATR dan juga Bapak Kajati Kalbar atas tersertifikasinya lahan TBI entikong ini. Ini juga merupakan salah satu keberhasilan MoU antar Kejati Kalbar dengan BPTD Kelas II Kalbar tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Semoga kedepannya permasalahan keperdataan, dan tata usaha negara dapat terselesaikan dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

Respon (73)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!