Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Tanam Ganja di Rumah Warga Kubu Raya Ditangkap

×

Tanam Ganja di Rumah Warga Kubu Raya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Seorang pria berinisial US (46), asal Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat ditangkap karena kedapatan menanam 24 batang tanaman ganja di rumahnya.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar Kompol Bermawis mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, lanjut Bermawis, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

“Setelah hasil penyelidikan cukup, kami lakukan penggerebekan dan ditemukan 24 batang tanaman ganja di dalam 19 buah pot,” kata Bermawis kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Bermawis menerangkan, pengungkapan kasus tersebur dilakukan Jumat (6/10/2023) pukul 18.00 Wib.

“Tim sudah melakukan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti serta pelaku,” ujar Bermawis.

Bermawis menegaskan, atas perbuatannya, US ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Saat ini tersangka masih kita dalami keterangan dan motifnya,” tutup Bermawis.

error: Content is protected !!