AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi dirumah kos Jalan Ilham Kecamatan Pontianak Kota pada 27 Januari 2024 lalu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota di Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (27/1/2024) sore.
Kapolsek Pontianak Kota AKP Eeng Suwenda, saat ditemui dikantornya menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan korban Ahmad (30), yang kehilangan sepeda motor saat diparkir didalam garasi rumah kos tempat korban tinggal dengan kondisi tidak dikunci stang.
Korban baru mengetahui sepeda motornya raib pada pagi harinya. Korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Pontianak Kota.
“Berbekal laporan dan keterangan korban dan beberapa saksi disekitar tempat kejadian, kami berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku. Saya perintahkan anggota Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku,” kata AKP Eeng Suwenda.
Tak perlu waktu lama anggota Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya.
“Pelaku berinisial F alias IKI (19), berhasil kami amankan pada hari Sabtu (27/1/2024) pukul 16.00 Wib bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya,” tutur Eeng Suwenda.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor dan rencananya sepeda motor tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.
“Saat ini pelaku kami tahan di Polsek Pontianak Kota untuk dilakukan pengembangan apakah pelaku juga melakukan pencurian dilokasi lain,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.