AKSARALOKA.COM, SAMBAS – Seorang Waria berinisial EN (23) ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Sambas atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi, pada Kamis 8 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono mengatakan EN ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sungai Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Agus menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Pemangkat.
Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian di sekitar wilayah Pemangkat, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang EN yang juga disaksikan oleh warga sekitar.
“Tim melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi serta barang bukti pendukung lainnya,” jelas Iptu Agus Trimarsono.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah dompet warna hitam berisi 24 paket klip transparan diduga sabu siap edar denan berat bruto 14,95 gram.
Selain itu terdapat pula 1 bungkus plastik klip berisi 56 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 23,19 gram.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Sambas untuk proses lanjut,” pungkasnya.