AKSARALOKA.COM, KETAPANG-Satuan Reskrim Polres Ketapang Polda Kalbar berhasil mengamankan 3 terduga pelaku illegal loging di Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada Selasa (06/02/2024).
Ketiga pelaku diamankan saat melakukan bongkar muat kayu olahan dihalaman rumah salah satu pelaku dimana saat ditanya oleh petugas, ketiga pelaku tidak dapat menunjukan dokumen resmi dan izin pengolahan kayu tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas AKP Sumiadinata dalam keterangan nya melalui siaran pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus illegal loging di Kecamatan Sandai ini bermula saat Tim Satuan Satreskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana illegal loging di wilayah Kecamatan Sandai.
Dibawah Pimpinan Kanit Tipiter Reskrim Polres Ketapang, anggota Satuan Reskrim bergerak menuju Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai untuk melakukan penyelidikan dilapangan.
Pada hari selasa kemaren sekira pukul 15.30 Wib, tim Satreskrim Polres Ketapang menemukan adanya aktifitas bongkar muat kayu olahan jenis belian di sebuah halaman rumah tepatnya di Jalur Jalan Trans Kalimantan Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai.
“Saat ditanya oleh petugas, ketiga pelaku tidak dapat menunjukan dokumen resmi dan izin pengolahan kayu tersebut sehingga dilakukan upaya hukum melalui diamankannya tiga orang terduga pelaku, berikut sebuah mobil Pick Up serta 50 batang kayu olahan jenis belian,” papar Sumiadinata
Dilanjutkannya, adapun Ketiga pelaku, serta barang bukti berupa 1 buah mobil pick up bewarna putih dan 50 batang kayu olahan jenis belian sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.