Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Oknum PNS di Landak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 4 Tahun

×

Oknum PNS di Landak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 4 Tahun

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Landak berinisial NKT (42), ditangkap Sat Reskrim Polres Landak, karena diduga menyetubuhi seorang anak di berusia 4 tahun.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasatreskrim Polres Landak IPTU Renov Kusuma Bhakti Warastratama menyampaikan, dari pemeriksaan diketahui peristiwa tersebut terjadi pada bulan Desember 2023, serta pada bulan Februari 2024.

Kasus ini terungkap pada 26 Februari 2024 lalu, setelah korban yang masih berusia empat tahun bercerita kepada ibunya.

“Peristiwa terjadi di rumah kediaman terduga pelaku, di Kecamatan Ngabang,” ujarnya, Sabtu (9/3).

Renov menjelaskan, pelapor yang merupakan ayah korban dihubungi istrinya saat sedang bekerja, usai mendapat cerita dari anaknya, yang mengadukan perbuatan terduga pelaku.

“Korban diberikan permen lolypop serta dilarang memberitahukan hal tersebut kepada orangtua,” tambahnya.

Setelah mendapat cerita korban, orang tua korban langsung membuat laporan polisi, pada 27 Februari lalu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian unit PPA Sat Reskrim Polres Landak lalu melakukan serangkain tindakan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan terlapor. Kemudian terlapor lalu diamankan dan dibawa ke Polres Landak, untuk dimintai keterangan dan proses lanjut,” katanya.

Selain telah menangkap terduga pelaku, polisi juga telah memeriksa TKP, saksi-saksi, serta turut mengamankan barang bukti.

Terduga pelaku terancam dijerat Undang-undang perlindungan anak.

error: Content is protected !!