Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Kenakalan Remaja Pontianak Meresahkan, Polisi Berlakukan Jam Malam Anak

×

Kenakalan Remaja Pontianak Meresahkan, Polisi Berlakukan Jam Malam Anak

Sebarkan artikel ini

AKSARALKA.COM, PONTIANAK-Polisi menggelar rapat koordinasi hari keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terjadi di Kota Pontianak.

Polisi mencatat setidaknya terdapat beberapa kasus kenakalan remaja yang patut menjadi perhatian semua pihak, yakni balapan liar, prostitusi online, pencurian motor, pemerasan, ngelem, hingga aksi kelompok remaja dengan senjata tajam.

Bahkan beberapa minggu terakhir ini, aksi remaja-remaja bersajam di Kota Pontianak viral di media sosial dan sangat meresahkan masyarakat.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengatakan, rapat bersama antara kepolisian, kejaksaan, TNI, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) dan dinas terkait di Pemerintahan Kota Pontianak untuk menyikapi berbagai kenakalan remaja yang marak terjadi di Kota Pontianak.

Adhe menjelaskan, seperti diketahui berbagai macam kenakalan yang melibatkan anak dan remaja, seperti balapan liar, pencurian, narkoba, ngelem, kejahatan seksual hingga yang terbaru aksi perang sarung dan kelompok-kelompok remaja yang kerap memamerkan membawa senjata tajam di media sosial.

“Kenakalan anak-anak dan remaja ini ada yang sudah mengarah ke tindakan pidana,” kata Adhe, usai rapat koordinasi, Jumat (15/3).

Berangkat dari permasalahan itu, lanjut Adhe, kepolisian sudah melakukan berbagai upaya pencegahan terjadinya kenakalan remaja tersebut, seperti meningkatkan patroli dan melakukan kegiatan yang ditingkatkan di kawasan-kawasan yang menjadi tempat kumpul dan aksi balapan liar.

Adhe menuturkan, kegiatan tersebut rutin dilakukan untuk meredam aksi kenakalan-kenakalan anak-anak dan remaja di Kota Pontianak.

“Rapat koordinasi ini kami lakukan kami lakukan untuk menyikapi kenakalan anak-anak dan remaja yang viral di media sosial,” ucap Adhe.

Adhe menyebutkan, banyak aktivitas anak-anak dan remaja yang mulai meresahkan masyarakat, dimana mereka mengunggah konten di media sosial sedang memamerkan membawa senjata tajam dan memposting video perang sarung bahkan menggunakan senjata tajam.

“Kami menyimpulkan kenakalan ini perlu segera diantisipasi. Sehingga perlu dilakukan tindakan yang sesuai dengan aturan dan perlindungan anak,” terang Adhe.

Adhe menegaskan, terhadap anak-anak dan remaja yang terbukti menyimpan atau membawa senjatanya tajam, tentu tindakan tersebut dapat dikenakan pidana hukum sesuai dengan undang undang darurat.

Namun, Adhe menambahkan, terhadap anak-anak dan remaja yang melakukan kenakalan namun tidak dapat dikenakan pidana, maka harus ada tindakan yang dilakukan agar memberi efek jera.

Adhe mengatakan, dari hasil rapat koordinasi, sudah disepakati terhadap kenakalan remaja yang meresahkan masyarakat, maka ketika mereka diamankan maka akan diberikan sanksi sosial yang tidak merugikan mereka.

“Sanksi sosial yang akan diberikan, memanggil orangtuanya, membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, anak-anak tersebut boleh digunduli hingga sanksi sosial lainnya, seperti membersihkan rumah ibadah, dititipin ke pesantren atau asrama yang nantinya akan disepakati lagi bersama Pemerintah Kota Pontianak,” tutur Adhe.

Adhe menyatakan, selain sanksi sosial dan pidana, pihaknya juga akan segera memberlakukan jam malam khususnya anak-anak yang masih berstatus sebagai pelajar.

“Anak-anak yang masih berstatus pelajar, pukul 21.00 sudah tidak boleh di luar rumah,” tegas Adhe.

Adhe berharap, melalui berbagai upaya antisipasi tersebut dapat merubah sikap anak-anak dan remaja di Kota Pontianak menjadi lebih baik.

Sementara itu Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, mengatakan, untuk anak yang menjadi korban atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) maka prosesnya sudah diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

Niyah menjelaskan, dalam undang-undang perlindungan anak, diatur tentang sanki positif yang mana sanksi yang diberikan sudah diatur oleh negara.

“Anak-anak ini tidak paham apa yang mereka perbuat. Sehingga harus dilindungi. Perlu digaris dibawahi, apa yang dilakukan anak-anak ini tidak bisa dimaklumi dan bukan merupakan contoh yang baik,” pungkas Niyah.

Kegiatan rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan penandatangan kesepakatan oleh kepolisian, kejaksaan, TNI, KPAD, Pemerintah Kota dan Pontianak dan tokoh masyarakat untuk menyikapi kenakalan remaja di Kota Pontianak.

error: Content is protected !!